REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS, Zainuddin Paru mengatakan Viktor Laiskodat telah melanggar sumpah sebagai anggota DPR RI. Hal ini berkaitan dengan ucapannya yang diduga telah memfitnah empat partai sekaligus.
"Diduga kuat bahwa saudara Viktor sudah melanggar sebagai seorang pejabat negara dan melanggar sumpah janji anggota DPR," ujar Zainuddin di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (7/8).
Zainuddin menerangkan apa yang diucapkan oleh Viktor dalam pidatonya dinilai telah menuai fitnah dan kebencian. Menurutnya jika memang ada partai yang menolak Perppu tentang ormas bukan berarti partai tersebut bisa dikatakan mendukung berdirinya khilafah.
"Bagi kami ketika kemudian harus berbeda sikap tentang Perppu pelarangan ormas dalam hal ini yang terkait dengan masalah khilafah itu bukan berarti kami mendukung tentang khilafah, karena dalam PKS tidak ada kamus khilafah. PKS adalah partai politik yang lahir di Indonesia," tegas Zainuddin.
Sehingga lanjut dia ketika PKS kemudian dituduhkan sebagai partai pendukung khilafah tentu saja dianggap senagai tuduhan yang keji bagi partainya. Apalagi kemudian PKS serta tiga partai lainnya juga disamakan dengan PKI.
"Ini masalah serius bukan hanya bagi empat partai, tapi saya kira bagi bangsa Indonesia. Usia negara kita sudah 72 tahun merdeka tapi ujaran kebencian itu justru dilakukan seorang pejabat negara, anggota DPR ketua fraksi pula," ungkapnya.
Untuk diketahui, sebelumnya Gerindra dan PAN juga telah melaporkan Viktor Laiskodat di Bareskrim Polri. Keduanya juga melaporkan hal yang sama perihal isi pidato Victor yang menyebut-nyebut nama partainya.
Dalam penggalan pidato yang berdurasi 02.05 menit itu Victor diduga menyebutkan ada partai-partai yang mendukung khilafah berdiri di Indonesia. Empat partai yang disebut-sebut itu yakni Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS.