Senin 07 Aug 2017 11:04 WIB

Bagaimana Seharusnya Pengelolaan Apartemen? Ini Kata YLKI

Red: Nur Aini
Kompleks bangunan apartemen (ilustrasi).
Foto: Republika/Adhi.Wicaksono
Kompleks bangunan apartemen (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengelola apartemen idealnya dipilih dan ditunjuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tanpa intervensi dari pengembang.

"Dengan begitu, pengelolaan apartemen akan profesional dan tunduk pada perintah P3SRS, bukan sebaliknya. Selama ini pengembang terkesan setengah hati melepas pengelolaannya," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Senin (7/8).

Tulus juga meminta pengelola dan pengembang apartemen tidak melakukan intervensi dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaannya. Menurut dia, intervensi kerap dilakukan pengelola melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan, hingga perampasan hak konsumen.

Menurut Tulus, semua pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen seharusnya menjunjung tinggi etika dalam berbisnis dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen. Selain wajib memenuhi hak-hak penghuni sebagai konsumen, pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen juga harus menjunjung etika dalam berpromosi dan beriklan. "Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," tuturnya.

Tulus mengatakan pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima. "Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima," katanya.

Karena itu, Tulus menilai kejadian yang menimpa komedian tunggal Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen di media sosial, hanyalah puncak dari gunung es. Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan. Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial. "Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujarnya.

Baca juga: YLKI: Keluhan Acho tidak Bisa Dikriminalkan Lewat Polisi

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement