Ahad 06 Aug 2017 17:31 WIB

Pengamat: Viktor Laiskodat tidak Bisa Gunakan Hak Imunitas

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).
Foto: Antara
Pakar hukum Unpar Asep Warlan Yusuf (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menegaskan politikus Partai Nasdem, Viktor Bungtilu Laiskodat tidak bisa menggunakan hak imunitasnya untuk menghindari jeratan hukum. Sebelumnya Viktor sempat menyebut Partai Gerindra, PKS, PAN, dan Partai Demokraf sebagai pendukung ekstremisme lantaran menolak Perppu Ormas. Akibatnya Victor dimeja hijaukan oleh sejumlah partai yang ditudingnya.

"Hak imunitas itu diberikan kepada anggota DPR RI dalam sidang. Karena di dalam sidang ada beberapa hal yang mungkin saja kalau diluar itu dinyatakan ada yang salah, misalnya terkait dengan hal-hal kebijakan, pemerintahan, anggaran, dan pengawasan," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ahad (6/8)

Kemudian di dalam sidang tersebut harus dinyatakan tertutup bagi sebuah pihak, tapi kalau ada yang membuka maka hak imunitasnya dilanggar. Oleh karena itu setiap pernyataan apapun dalam sidang-sidang dinyatakan itu adalah sidang dewan resmi maka dia mendapatkan hak imunitas.

"Tapi kalau dia diluar itu tidak ada hak imunitas, kalau dia menghina orang itu kena tindak pidana. Jangan disalahgunakan hak imunitas itu adalah seseorang boleh berlaku apa saja diluar sidang," ujarnya.

Lanjut Asep, kenapa hak imunitas perlu? Kerena kalau tidak secara objektif susah melakukan pengawasan. Maka dari itu, kata dia, ketika ada kebijakan yang sangat perlu dikritisi, maka digunakanlah hak imunitas. Sehingga sangat tidak tepat jika Victor menggunakan hak imunitas dalam kasus itu.

"Masa kalau orang itu menghina orang lain diluar itu kebal juga? Justru kalau diluar itu berlaku yang lain yang lebih tinggi dari hak imunitas yaitu equality before the law," tegas Asep.

Sebelumnya, anggota Fraksi Nasdem DPR RI, Ahmad Syahroni membela Viktor terkait ucapannya di Nusa Tenggara Timur yang berbuntut panjang. Menurut Syahroni, berdasarkan Pasal 20A Ayat (3) UUD 1945 juncto Pasal 224 UUMD3. Sehingga, kata dia, Viktor tidak dapat dikenakan sanksi apapun karena memiliki hak imunitas bersifat absolut mutlak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement