Ahad 06 Aug 2017 09:52 WIB

Djarot Serukan Larangan Penggunaan Gas Melon, Ini Kata DPRD

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Nidia Zuraya
Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon) untuk dipindahkan ke truk pengangkut gas di agen penjualan gas, Mampang, Jakarta. ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pekerja membawa tabung gas elpiji tiga kilogram (gas melon) untuk dipindahkan ke truk pengangkut gas di agen penjualan gas, Mampang, Jakarta. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura, Syarifuddin mengatakan seruan atau imbauan larangan menggunakan gas elpiji kemasan tabung 3 kilogram (kg) yang dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat perlu dikaji. Ia juga mengatakan akan melihat kemampuan anggaran subsidi gas elpiji yang juga dikenal sebagai gas melon.

Meski begitu, Syarifuddin tetap mengingatkan para warga yang mampu untuk tidak menggunakan gas elpiji 3 kg. "(Kami) mengingatkan masyarakat Jakarta (yang memiliki penghasilan) rata-rata, jangan sekali-sekali menggunakan fasilitas yang diperuntukkan masyarakat bawah," ujar Syarifuddin di Jakarta, Ahad (6/8).

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah membenarkan adanya imbauan larangan penggunaan elpiji 3 kg. Surat imbauan gubernur itu telah dikeluarkan pada 31 Juli 2017.

"Ya kalau mampu jangan pakai (elpiji) yang 3 kg. (Elpiji) 3 kg itu kan buat orang miskin. Jangan mengganggu hak-hak mereka," kata Saefullah di Balai Kota, Jumat (4/8).

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan seruan pelarangan penggunaan LPG 3kg. Surat seruan tersebut bernomor 6 tahun 2017 dan dikeluarkan pada 31 Juli 2017.

Berdasarkan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian gas elpiji, elpiji tabung ukuran 3 kg merupakan elpiji tertentu yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu. Seperti pengguna atau penggunaannya, kemasannya , volume, dan atau harganya yang masih harus diberikan subsidi dan diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro dengan kriteria tertentu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement