Sabtu 05 Aug 2017 19:35 WIB

Ini Kata-Kata Viktor yang Mengerikan Menurut HNW

Anggota DPR Dapil Jakarta II M Hidayat Nur Wahid saat kunjungan ke Bank Sampah Delima, Jalan Masjid Al Makmur, Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta, Kamis (3/8).
Foto: Mahmud Muhyidin
Anggota DPR Dapil Jakarta II M Hidayat Nur Wahid saat kunjungan ke Bank Sampah Delima, Jalan Masjid Al Makmur, Kelurahan Pejaten Timur, Jakarta, Kamis (3/8).

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengadukan politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mabes Polri karena ujaran kebencian yang disampaikannya saat pidato di NTT. PKS bersama Partai Gerindra, PAN, dan Partai Demokrat disebut hendak mendukung khilafah karena menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan. 

"Saya berharap ini menjadi pelajaran yang serius, karena kalau ini dibiarkan, apalagi dia juga sebut kata-kata 'kita bunuh, sebelum dia membunuh kita' itu mengerikan sekali," kata dia di Kota Magelang, Jawa Tengah, Ahad (5/8), dilansir dari Antara.

Menurut dia, harus dilakukan koreksi keras terhadap pernyataan Viktor. Hal itu fakta tentang bagaimana seorang Viktor menyampaikan pidato politik di depan publik, pidato yang provokatif, penuh fitnah, penuh ketidakakuratan informasi, pidato yang menghadirkan ujaran kebencian, pidato yang memecah belah.

"Sebaiknya dia segera meminta maaf secara terbuka melalui media masa di tingkat nasional maupun tingkat NTT supaya permasalahan segera selesai, tetapi hukum harus tetap ditegakkan karena permasalahan ini terlanjur menyebar ke mana-mana supaya nanti tidak ada yang mengulangi lagi," kata dia. 

Menurut dia, seharusnya dia memahami tidak melakukan tindakan-tidakan yang gegabah, tiba-tiba menyebut empat partai yang hanya karena mereka menolak perppu ormas kemudian dianggap sebagai mendukung intoleransi. Padahal, UUD 1945 memberikan ruang bagi DPR untuk menerima atau menolak.

"Misalnya partai-partai termasuk partai saya menolak perppu itu bukan karena kami mendukung kelompok intoleransi, kami menolak itu karena kami melihat dalam perppu banyak ketentuan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak sesuai dengan Pancasila," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement