REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan partainya akan mengadukan politikus Partai Nasdem Viktor Bungtilu Laiskodat ke Mabes Polri karena ujaran kebencian yang disampaikannya saat pidato di NTT. "Selain itu, PKS juga akan mengadukannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan," katanya usai menjadi pembicara pada sosialisasi empat pilar MPR RI di Hotel Borobudur, Kota Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (5/8).
PKS akan mengadukan ke Mabes Polri dan ke Mahkamah Kehormatan Dewan. "Mungkin Senin (7/8) akan disampaikan ke pihak-pihak yang berkewenangan," kata dia, dilansir dari Antara.
Ia menjelaskan alasan PKS akan melaporkan Viktor. Dia menyatakan menolak dengan keras pernyataan tidak bertanggung jawab dari Viktor, karena memang terlalu banyak pernyataan atau fitnah yang dilakukan, termasuk ujaran kebencian, provokasi, memecah belah sesama warga bangsa.
Ia menuturkan tiba-tiba Viktor mengatakan ada partai yang mendukung HTI. Hal itu jelas tidak memahami tentang hakikat perppu ormas dan hakikat penyikapan terhadap perppu tersebut.
"Karena pernyataannya sudah melampaui batas, sangat berlebihan dan dilakukan oleh seorang yang seharusnya justru dengan sosialisasi dia paham betul tentang apa Pancasila, UUD 1945, termasuk NKRI seharusnya dia tidak memecah belah anak bangsa," kata dia.
Ia mengatakan seharusnya dia paham menerima atau tidak menerima perppu ormas itu hak konstitusional. Apalagi, PKS menolak bukan karena mendukung intoleransi.
"Karena perilaku yang sudah bertentangan dengan pasal-pasal pencemaran nama baik, masalah fitnah, tentang ujaran kebencian, tentang provokasi," kata dia.
Dia pun mengimbau Viktor sebaiknya segera meminta maaf secara terbuka melalui media masa di tingkat nasional maupun tingkat NTT supaya permasalahan segera selesai. "Tetapi hukum harus tetap ditegakkan karena permasalahan ini telanjur menyebar ke mana-mana supaya nanti tidak ada yang mengulangi lagi," kata dia.