Sabtu 05 Aug 2017 16:34 WIB

Kasus Novel Sulit Dituntaskan tanpa Tim Pencari Fakta

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Ilham Tirta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Foto: Ist
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo menilai kasus penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan sulit dituntaskan jika Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) tidak dibentuk. Menurut Adnan, bila TGPF itu tidak dibentuk, nasib kasus Novel akan seperti kasus penyerangan terhadap aktivis ICW Tama S Langkun pada 2010 lalu yang hingga kini tidak diketahui siapa pelakunya.

"Kami tetap dalam posisi itu (meminta pembentukan TGPF kepada presiden), karena belajar perkara-perkara lain selain Novel, kasus kasus semacam ini memang sulit terungkap kalau menggunakan dengan cara-cara biasa," kata dia usai mengisi acara diskusi di bilangan Kuningan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8).

Adnan menjelaskan, TGPF penting dibentuk berdasarkan beberapa pengalaman yang lalu. Salah satu contohnya, TGPF yang dibentuk Presiden SBY saat menyelesaikan polemik Cicak VS Buaya jilid II. Dia berpendapat, TGPF yang dibentuk saat itu dapat menyelesaikan polemik yang terjadi.

Selain itu, Adnan juga memandang TGPF itu bisa untuk menerobos segala macam halangan yang nonstruktural atau kekuatan informal yang mengganggu penanganan kasus penyerangan Novel. Jika tetap tidak dibentuk, ICW khawatir akan ada upaya menghilangkan bukti-bukti atau mengaburkan kasus.

"Kalau tidak dibentuk segera, kita khawatir upaya-upaya untuk menghilangkan, mengaburkan, menyembunyikan bukti yang seharusnya dimiliki penegak hukum, itu lebih mudah dilakukan karena kita hitung sudah 116 hari, dan ini bukan waktu yang pendek," kata diam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement