Sabtu 05 Aug 2017 14:23 WIB

500 Hektare Lahan Gambut Singkawang Rawan Terbakar

Ilustrasi kebakaran lahan gambut.
Foto: Antara/Syifa Yulinnas
Ilustrasi kebakaran lahan gambut.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Kepala Bidang Hukum Polda Kalbar, Kombes Andreas Widihandoko mengatakan, di Kota Singkawang masih aman dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), meski ada 500 hektare lahan gambut yang rawan terbakar. "Karena itu kondisi ini harus tetap dijaga," kata Widihandoko, saat berkunjung ke Singkawang, Jumat (5/8).

Dia mengatakan, 500 hektare lahan yang rawan terbakar itu, meliputi 300 hektare di Singkawang Barat dan masing-masing 100 hektare di Singkawang Selatan dan Tengah. Menurutnya, daerah yang rawan tersebut kebanyakan berada di perbatasan dengan kabupaten tetangga.

"Seperti di Singkawang Selatan berbatasan dengan Kabupaten Bengkayang, begitu juga di Singkawang Selatan berbatasan langsung dengan Kabupaten Sambas," katanya.

Diakuinya, komunikasi antar daerah tersebut sudah dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya Karhutla. "Untuk saat ini memang belum ada tanda-tanda yang mengkhawatirkan. Ini harus kita jaga, ada pun untuk mengantisipasi di lahan gambut kita harus membuat kanalisasi, jadi kalau ada kebakaran tidak merembet dan tidak meluas," jelasnya.

Ada beberapa faktor terjadinya Karhutla, di antaranya alam cuaca yang berkepanjangan. "Tetapi dengan bekerja sama dengan stakeholder yang ada baik itu pemilik kebun, masyarakat, pemerintah, TNI dan Polri diyakini semua itu bisa dieliminir," katanya.

Mantan Kapolres Singkawang ini menilai persoalan Karhutla ini sangat penting, karena disamping merusak lingkungan juga mempengaruhi kondisi sosial ekonomi di Kalbar, bahkan sampai nasional dan internasional. "Apalagi di Kalbar ini kan Provinsi yang berdekatan dengan negara tetangga itu bisa mempengaruhi hubungan bilateral negara," katanya.

Maka dari itu, apabila ada masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan kerugian material dan sebagainya bisa dikenakan sanksi pidana. "Begitu juga misalnya kebijakan lokal untuk pembakaran lahan, itu juga ada mekanisme dan ada aturannya. Kalau itu dilanggar maka akan ada sanksinya," kata Widihandoko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement