Sabtu 05 Aug 2017 07:24 WIB

TNI Janji Transparan Soal Kasus Pengadaan Helikopter AW-101

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Hazliansyah
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2).
Foto: Republika/Pool/Widodo S Jusuf
Helikopter Agusta Westland (AW) 101 terparkir dengan dipasangi garis polisi di Hanggar Skadron Teknik 021 Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (9/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komando Pusat Polisi Militer TNI berjanji akan menangani kasus korupsi pembelian helikopter AgustaWestland AW-101 secara transparan. Transparansi dalam penegakkan hukum tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan TNI yang bersih dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

"Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," kata Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (5/8).

POM TNI hingga saat ini telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi pembelian helikopter AgustaWestland AW-101. Itu setelah Dodik mengumumkan tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni mantan Asisten Perencanaan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal Muda SB.

"POM TNI telah menetapkan Marsda TNI S.B. sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ucap Dodik.

Dodik menjelaskan, penetapan tersangka itu juga dibarengi dengan pengamanan barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran rekening BRI a.n Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp 139 miliar lebih.

Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 7,33 milyar dari Letkol Adm W.W. pejabat pemegang kas yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional, sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua, tambah Dodik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement