Kamis 03 Aug 2017 19:47 WIB

Bareskrim Kembali Panggil Saksi Kasus Beras PT IBU

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kelanjutan kasus beras PT IBU di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).
Foto: Antara/Reno Esnir
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kelanjutan kasus beras PT IBU di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Indo Beras Unggul Trisnawan Widodo resmi menjadi tersangka. Penyidik pun makin bergairah dalam mengumpulkan saksi-saksi tambahan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.

"Hari ini ada tiga orang diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya," ujar Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/9).

Martinus memaparkan saksi-saksi yang telah dimintai ketarangan sebelumnya berjumlah 25 orang. Kemudian ditambah keterangan dari tiga orang pada hari ini sehingga berjumlah 28 orang.

"Sedangkan ahli yang kita periksa ada 14 ahli, yaitu ahli gizi, ahli perlindungan konsumen, dan ahli perdagangan," katanya.

Di samping melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, penyidik juga memeriksa beberapa produk lainnya dari PT IBU di sejumlah daerah. Hal ini sebagai pengembangan apakah beras-beras yang diproduksi PT IBU telah sesui atau justru ada yang menyimpang lagi sepertihalnya merk Maknyus dan Ayam Jago Merah.

"Sehingga penyidik saat ini melakukan pemeriksaan tambahan saksi dan pemeriksaan beberapa produk hasil produksi PT IBU untuk melihat kemasan dan labelnya dan isinya, apa yang jadi kandungan beras," jelasnya.

Sampai hari ini polisi sendiri tidak menyegel Pabrik PT IBU yang berlokasi di Jakan Rengas Karangsembung, Bekasi. Menurutnya hal ini dilakukan karena beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat sehingga tidak perlu dilakukan penyegelan seluruh pabrik namun hanya bagian beras dengan kemasan Maknyus dan Ayam Jago saja.

"Dalam proses penegakkan hukum kita mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk melihat bahwa kebutuhan beras merupakan kebutuhan kekal masyarakat (makanya tidak disegel)," jelas Martinus.

Untuk diketahui PT IBU diduga telah melanggar peraturan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI). Label SNI memang tidak diwajibkan untuk produk beras namun bila ditampilkan maka produsen wajib untuk juga memberikan informasi kepada masyarakat akan kandungan mutu dari beras tersebut.

Namun yang ditampilkan oleh anak usaha PT Tiga Pilar Sejahterah Inu justru angka kecukupan gizi (AKG). Di mana AKG seharusnya digunakan untuk kemasan makanan siap makan sedangkan beras merupakan produk olahan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement