REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Pandjaitan bersama tim advokasi DPP Partai Demokrat, Rabu (2/8), mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Kedatangan itu untuk menindaklanjuti keseriusan Partai Demokrat mengajukan gugatan terhadap pasal UU Pemilu yang memuat ketentuan presidential threshold sebesar 20-25 persen.
Hinca menyampaikan, tujuan kedatangannya ke Mahkamah Konstitusi ialah untuk menindaklanjuti putusan SidangPparipurna DPR RI tanggal 20 Juli tentang UU Pemilu. Ia menegaskan sikap DPP Demokrat tetap pada keputusannya untuk menempuh upaya hukum, yakni uji materi ke MK.
Hinca menuturkan sampai hari ini pihaknya belum mendapat informasi yang valid, apakah UU tersebut sudah ditandatangani atau belum oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Untuk dapat disidangkan di MK, lanjut Hinca, UU tersebut harus ditempatkan di lembaran negara, karena objek sengketanya haruslah UU tersebut.
"Untuk memastikan bahwa kami sudah siap, kami ingin berkomunikasi dengan sekretariat atau juru bicara MK apakah informasi yang berkenaan dengan itu sudah ada dan kami juga ingin melihat apakah masyarakat sipil, organisasi, maupun parpol lain juga sudah melakukan follow up," kata Hinca Panjaitan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/8).
Hinca menyatakan pihaknya bersama Tim Advokat DPP Partai Demokrat yang dipimpin Wasekjen Didi Irawadi sudah siap maju di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, materi dan substansi yang akan diajukan sudah didiskusikan di partai. "Kapan waktu sudah selesai undang-undangnya, tentu kami siap melakukan upaya judicial review. Siang ini lebih pada mengkomunikasikan saja dan sekaligus memberitahukan kepada masyarakat luas bahwa Demokrat konsisten dengan sikapnya," tegas Hinca.