REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepolisian Resor Kota Padang Sumatra Barat menggagalkan transaksi narkoba jenis ganja yang melibatkan seorang kurir yang berprofesi sebagai nelayan. Kurir ganja yang berinisial DI (34 tahun) merupakan seorang nelayan di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.
Nelayan tersebut rencananya akan mengantarkan 12 kilogram (kg) paket ganja kepada seorang pembeli yang kini masih didalami oleh pihak kepolisian. Transaksi tadinya akan dilakukan di halaman Masjid Muhammadiyah Jalan M Yamin, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Chairul Aziz menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Senin (31/7) pagi di halaman Masjid Muhammadiyah. Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya Satreskrim dan Satnarkoba Polresta Padang melakukan pengintaian atas DI.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka DI diancam hukuman tahanan selama 6 hingga 20 tahun penjara. "Narkoba (yang diantar) untuk kebutuhan para pelaku atau penyalahgunaan narkoba di sekitar Kota Padang," kata Chairul, Selasa (1/8).
Berdasarkan penelurusan, narkoba jenis ganja senilai total Rp 24 juta yang diantar oleh DI diduga berasal dari Aceh, kemudian didistribusikan melalui Panyambungan, Mandailing Natal, Sumatra Utara dan menerus hingga Agam, Sumatra Barat. Pengepakan ganja, lanjut Chairul, dilakukan di Bukittinggi atau Pasaman, Sumatra Barat.
"Di antaranya 12 paket ini dibawa ke Padang. Barang dari Agam dibawa ke Padang," ujar Chairul.
Dengan harga per paketnya Rp 2 juta, DI mengaku diberi upah Rp 200 ribu untuk setiap paket yang ia antar kepada pengguna narkoba. Polisi masih mendalami korelasi lain antara DI dengan sumber ganja dan para pengguna yang memakai ganja yang ia antar.