Selasa 01 Aug 2017 16:02 WIB

Angkutan Daring Diminta Sementara tak Beroperasi di Sukabumi

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Qommarria Rostanti
Ribuan pengemudi ojek pangkalan dan angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Kota Sukabumi. Mereka meminta agar angkutan daring di Sukabumi ditutup.
Foto: Riga Nurul Iman/Republika
Ribuan pengemudi ojek pangkalan dan angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Kota Sukabumi. Mereka meminta agar angkutan daring di Sukabumi ditutup.

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Wali Kota Sukabumi, Mohamad Muraz, meminta angkutan daring (online) untuk sementara tidak beroperasi di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah melakukan pertemuan bersama dengan sejumlah elemen dan instansi terkait di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi.

Pertemuan tersebut dilakukan setelah pagi tadi, ribuan pengemudi ojek pangkalan dan angkutan kota (angkot) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Dishub Kota Sukabumi. Mereka meminta agar angkutan daring di Sukabumi ditutup.

"Saya minta hanya perwakilan dari pengurus angkot yang menghadiri pertemuan dan yang lainnya bisa kembali," ujar Muraz di hadapan para sopir angkot dan ojek pangkalan, Selasa (1/8). Dia mengatakan pertemuan nantinya akan membahas solusi mengenai permasalahan angkutan daring.

Setelah menggelar pertemuan, Muraz akhirnya menyatakan bahwa keberadaan angkutan daring belum memenuhi sejumlah ketentuan. Ini berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 sebagai revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Muraz menyebut, ada kewajiban yang harus dilakukan angkutan daring sebelum beroperasi di suatu wilayah. Salah satunya yaitu harus berkomunikasi terlebih dahulu dengan angkutan yang lebih dahulu berzin dan penentuan besaran tarif atas dan bawah. "Ini semua belum dilakukan sehingga saya minta angkutan online tidak beroperasional," kata Muraz. Pembekuan ini, kata dia, paling lama berlaku satu tahun. Dia pun mempersilakan angkutan daring berkomunikasi dengan angkutan yang ada dan harus menerapkan tarif atas dan bawah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, Abdul Rachman, mengatakan ada sembilan poin yang harus dilakukan oleh angkutan daring. Beberapa diantaranya yakni pengujian kendaraan bermotor (kir), pembatasan kuota, tarif atas dan bawah, serta harus berbadan hukum. "Untuk persyratan ini belum dilakukan dan tanda kutip bisa dikatakan ilegal," ujarnya.

Pemkot Sukabumi tidak mengetahui berapa jumlah pasti angkutan daring di Sukabumi. Penertiban ini, kata Rachman, memerlukan proses lebih lanjut terutama karena aplikasi ini belum bisa diblokir. Sebelumnya Dishub Kota Sukabumi sudah melakukan kordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menurut dia, pemkot kesulitan dan akan melakukan pendekatan secara persuasif dengan angkutan daring. "Intinya angkutan online haus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah dan bila diabaikan akan ditutup," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement