REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --- Sejumlah 153 tersangka kasus kejahatan siber yang ditangkap dari tiga kota berbeda digiring ke Polda Metro Jaya. Polisi juga menggelar sejumlah barang bukti kejahatan.
"Timsus (tim khusus) yang dibentuk Kapolri mengamankan tersangka pada Sabtu (29/7) sore. Penangkapan dilakukan serentak di Jakarta, Surabaya dan Bali," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam konferensi pers bersama Polri dan perwakilan dari kepolisian Cina di Polda Metro Jaya, Senin (31/7).
Setelah penangkapan tersangka, identifikasi dilakukan di setiap lokasi. Dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak memiliki paspor. Mereka hanya memegang kartu tanda penduduk warga Cina.
Modus operandi yang mereka lakukan dengan memasuki wilayah Republik Indonesia menggunakan visa kunjungan. Dalam aksinya, tersangka telah memiliki data-data kasus hukum pejabat dan pengusaha asal Cina yang didapatkan secara ilegal.
Setelah itu, target korban ditelepon untuk negosiasi penyelesaian kasus dengan harapan mendapatkan imbalan sejumlah uang. Dengan demikian, pelaku dan korban dalam kejahatan ini merupakan warga negara asal Cina. Indonesia hanya dijadikan sebagai lokasi melakukan kejahatan.
"Menurut info dari tersangka, karena di Indonesia mudah untuk bersembunyi, mengingat lokasinya yang luas," jelas Argo. Sedangkan jika dilakukan di Cina, hal tersebut mudah teridentifikasi.
Baca juga, Ini Modus Penipuan Siber yang Dilakukan Puluhan WN Cina.
Sampai saat ini kepolisian masih menyelidiki bagaimana proses masuknya tersangka ke wilayah Republik Indonesia. Masih belum diketahui pihak - pihak yang terlibat sebagai pemandu dan fasilitator di Indonesia.
Sedangkan menurut info dari kepolisian Cina, tersangka telah beroperasi sejak awal tahun. Dengan meraup keuntungan sebanyak Rp 6 triliun. Selanjutnya, Polri akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi Indonesia dan kepolisian Cina.
Konferensi pers dilaksanakan pada sore pukul 16.30 WIB. Sesaat sebelumnya, tersangka yang didatangkan dari Bali, baru tiba dengan menggunakan bus.
Para tersangka keluar dengan menggunakan pakaian berwarna pink. Selain Argo Yuwono, beberapa pejabat kepolisian yang hadir di antaranya ialah Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Fadli Imran, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol. Herry Rudolf serta seorang perwakilan dari direktorat kejahatan siber Kepolisian Cina.
Barang bukti yang digelar diantaranya ialah komputer jinjing, sabak digital, telepon genggam, wireless router, papan ketik numerik, alat komunikasi handy talky dan KTP Cina.
Menurut Fadli Imran, kejahatan siber ini teroganisir dan tidak mengenal batas kenegaraan. Tempat kejadian perkara tidak hanya terjadi di wilayah Indonesia, tetapi juga beberapa negara lainnya di kawasan Asia Tenggara.