Selasa 25 Feb 2025 10:45 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Suap di DPD

KPK sedang memverifikasi dan memvalidasi laporan tersebut.

Logo KPK
Foto: Republika/Thoudy Badai
Logo KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan laporan dugaan suap terkait proses pemilihan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024–2029 saat ini sedang diverifikasi oleh tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah menjadi kewenangan KPK, kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara," kata Setyo seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Setyo mengatakan hasil verifikasi tersebut nantinya akan dipaparkan dan ditetapkan apakah laporan dugaan suap tersebut bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya.

Pimpinan KPK itu juga mengatakan tak tertutup kemungkinan untuk memanggil para senator untuk mengklarifikasi soal laporan dugaan korupsi tersebut.

"Beberapa saksi yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti (keterangannya) dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas (pengaduan masyarakat)," katanya.

Setyo menegaskan KPK akan terus memberantas tindak pidana korupsi tanpa memandang jabatan dan kedudukan pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami menempatkan semua perkara tentunya sama. Kalau misalnya tahapan verifikasi dan validasi itu yang dilakukan dumas akurat, ya kami juga memastikan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Setyo.

Untuk diketahui, seorang mantan staf DPD bernama Fithrat Irfan melaporkan ke KPK soal dugaan suap kepada 95 senator atau anggota DPD terkait pemilihan ketua DPD periode 2024–2029.

"Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap dari untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya," kata Irfan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2025).

Sementara itu, kuasa hukum Irfan, Azis Yanuar sempat memperlihatkan tanda bukti penerimaan laporan masyarakat. Aziz Yanuar menyatakan telah memberikan bukti-bukti tambahan kepada KPK untuk mengusut kasus dugaan suap ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement