Senin 31 Jul 2017 15:36 WIB

Pasal Selundupan, Pansus Pemilu: Yang Ngomong Bisa Dituntut

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bayu Hermawan
Ahmad Riza Patria.
Foto: Antara
Ahmad Riza Patria.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu Ahmad Riza Patria menegaskan, Pasal 341 Ayat (1) huruf a pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bukanlah pasal selundupan. Ia mengingatkan pihak-pihak yang menuduh pasal tersebut selundupan bisa dituntut secara hukum.

"Tidak ada, itu (pasal) bukan selundupan. Itu kan dibahas di Panja dan Pansus. Masak pasal selundupan," ujar Riza melalui sambungan telepon kepada Republika.co.id, Senin (31/7).

Ia kemudian menjelaskan, semua proses yang ada di DPR itu direkam dan ada saksinya. Riza mengatakan, proses kerja di sana juga transparan dan terbuka. Sehingga, kata Riza, tidak ada yang namanya pasal selundupan.

"Jadi, semua itu, proses di DPR mulai dari Timsin, Timus, Panja, sampai ke Pansus itu prosesnya sangat transparan, terbuka. Jadi tidak ada itu pasal-pasal yang dititipkan. Itu direkam dan ada saksi-saksinya," ungkap Riza.

Selain itu, Riza juga mengatakan, orang yang mengatakan pasal tersebut merupakan pasal selundupan itu salah. Menurutnya pula, orang tersebut bisa dituntut karena perkataannya yang sembarangan.

"Tidak ada gitu pasal-pasal selundupan. Salah yang ngomong itu. Nanti dituntut tuh yang ngomong sembarangan itu," kata dia.

Sebelumnya RUU Pemilu yang disetujui DPR dan pemerintah di duga berisi pasal selundupan berbau proyek besar. Yaitu, pengadaan kotak suara transparan, meng gantikan kotak suara da ri alu minium sejak Pemilu 2004 lalu. Pengadaan kotak suara transparan diselipkan di penjelasan Pasal 341 Ayat (1) huruf a yang berbunyi: "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang ber makna bahwa isi kotak suara harus ter lihat dari luar."

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement