REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sebanyak 27 orang warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat kejahatan Cyber Internasional (penipuan daring/online lintas negara) akan diserahkan ke aparat kepolisian negara itu.
"Saat ini semua tahanan beserta barang bukti masih di Mapolda Bali untuk pemeriksaan lebih lanjut, tapi kalau sudah selesai akan diserahkan ke Kepolisian China," kata Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja di Denpasar, Ahad (30/7).
Dari hasil penyelidikan awal terungkap bahwa sasaran penipuan dari kasus tersebut adalah warga negara China dan Taiwan, karena itu semua tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke Kepolisian China untuk diproses di negaranya.
Ia menjelaskan semua tahanan berjumlah 31 orang yang terdiri dari 17 orang WNA China, 10 orang WNA Taiwan dan empat orang warga Indonesia. Selain membekuk tersangka, tim gabungan dari Mabes Polri, Polda Bali, dan Kepolisian China juga menyita 38 telepon rumah, 25 modem, tujuh unit router, 10 unit Laptop, delapan unit handphone (HP), seperangkat CCTV, dan enam buah paspor.
Pihaknya juga masih akan mendalami kasus tersebut, apakah ada tempat lain yang digunakan sebagai markas penipuan, karena informasi dari sumber lain menyebutkan dua lokasi yakni Sanur dan Kuta.
Sementara itu, Kepolisian China dan Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di vila yang terletak di Jalan Puri Bendesa Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Koresponden Antara di Bali melaporkan bhawa dua orang WNA mengalami luka-luka di kaki dan kepalanya, karena sempat melarikan diri saat penggerebekan vila terkait kasus dugaan penipuan WNA China-Taiwan di Jalan Puri Bendesa, Nusa Dua, itu. Namun, kedua WNA tersebut sudah mendapat perawatan medis dari petugas setempat.