Jumat 28 Jul 2017 19:08 WIB

Penjelasan Adanya Pasal Kotak Suara Transparan di UU Pemilu

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy (tengah).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy (tengah).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Pansus Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy membeberkan alasan dicantumkannya Pasal Pasal 341 Ayat (1) huruf a yang berbunyi, "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar." Menurut Lukman, sudah tidak mungkin pada Pemilu nanti masih menggunakan kotak suara lama, karena banyak yang rusak.

Menurut Lukman, kotak suara lama sudah digunakan berkali-kali, baik pada pemilihan umum (pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (pilkada). "Kita memerlukan kotak baru, karena setiap TPS dibutuhkan lima kotak, aneh kalau ada TPS tiga kotak pakai kaleng sementara dua kotak pakai yang transparan," jelas Lukman, saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (28/7).

Selain itu, Lukman juga beralasan kotak suara yang lama sudah tidak bisa disegel. Alasannya, hubungan antarsisi kotak sudah berlubang. Kemudian dengan adanya kotak suara baru yang transparan, untuk menjamin kualitas pemilu, dengan meminimalisasi kecurangan. "Sudah tidak banyak negara yang pakai kotak tertutup seperti sekarang. Bahkan negara miskin seperti Nepal saja sudah pakai yang transparan," tambahnya.

Selanjutnya, terkait dugaan adanya pasal selundupan dan berbau transaksi dalam UU Pemilu, menurut Lukman, adalah tuduhan dan fitnah yang sadis. Menurutnya, tuduhan tersebut dapat menggiring opini dan menghancurkan citra kerja keras Pansus RUU Pemilu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement