Jumat 28 Jul 2017 16:10 WIB

Ini Pasal yang Diduga Diselundupkan dalam RUU Pemilu

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menerima laporan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kedua kiri) dan Anggota Pansus Fandi Utomo (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).
Foto: ANTARA FOTO/Mahesvari
Ketua DPR Setya Novanto (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) menerima laporan Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy (kedua kiri) dan Anggota Pansus Fandi Utomo (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu, Lukman Edy membantah adanya pasal seludupan di dalam RUU Pemilu yang disusun oleh DPR. Pasal yang diduga itu adalah Pasal 341 Ayat (1) huruf a yang berbunyi: "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Lukman menegaskan, pasal itu bukan selundupan, melainkan terang benderang disetujui oleh fraksi-fraksi dan pemerintah. "Itu bukan pasal seludupan. Memang tanpa persetujuan Perludem dan KPU karena KPU tidak pihak yang perlu dimintai persetujuan dalam hal ini," tegas politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), saat dihubungi melalui pesan singkat, Jumat (28/7).

Menurut Lukman, pasal tersebut dibuat semata-mata untuk memperbaiki kualitas pemilu. Di samping itu, kata Lukman, kotak suara sekarang sudah digunakan berkali kali sehingga kotak suara sudah banyak yang bolong. Namun, dia mengakui, kalau KPU tidak mengetahui adanya pasal tersebut. Tidak adanya pemberitahuan itu, justru untuk menjaga supaya tidak ada transaksi yang liar dengan KPU.

"Mereka jalankan saja perintah undang-undang. Siapa yang mencetak itu kotak suara terserah mereka tak ada hubungan dengan kami. Masak kita dibilang transaksional dengan pasal selundupan, ampun apa maksudnya," keluh Lukman.

Lukman menambahkan, ide pasal tersebut hadir kan karena laporan teman-teman KPU itu sendiri, kalau kotaknya sudah banyak yang tidak layak pakai. Kemudian dengan kotak transparan diharapkan agar tidak ada kecurangan. "Plus sekarang pemilunya kan lima kotak. Jadi pasti kurang kotak yang tersedia," tutup Lukman.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, terkejut membaca pasal soal kotak suara itu. Penjelasan Pasal 341 itu dinilai lepas dari pantauan banyak kalangan karena pembahasan RUU Pemilu yang cenderung tertutup dan yang beredar hanya batang tubuh RUU.

Dia juga mengatakan baru mendapatkan penjelasan RUU pada tanggal 20 atau tepat pada hari rapat paripurna pengesahan RUU Pemilu di DPR RI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement