REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan pengamanan aksi 287 yang digelar Jumat (28/7) hari ini. Aksi 287 merupakan bentuk penolakan terhadap penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto mengatakan polisi telah menyiapkan sejumlah rencana pegalihan arus di sekitar Istana Negara apabila diperlukan nantinya. Ia menambahkan ratusan polisi lalu lintas juga telah disiagakan.
"Hampir 400 polisi lalu lintas disiagakan terkait adanya aksi ini," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/7).
Rekayasa yang disiapkan adalah akses dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke kiri menuju Jalan Juanda. Kendaraan dari arah Lapangan Banteng menuju Jalan Veteran berpotensi di alihkan ke Jalan Pos.
Pengendara dari Jalan Gunung Sahari menuju Jalan DR Sutoyo diarahkan ke Jalan Senen Raya. Lalu, arus lalu lintas dari Jalan Senen Raya menuju Jalan Budi Utomo diarahkan lurus ke Jalan Gunung Sahari.
Sedangkan, lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur menuju Jalan Medan Merdeka Utara dialihkan ke Jalan Perwira. Sedangkan kendaraan dari Simpang Lima Senen menuju RSPAD bakal diarahkan ke Jalan Senen Raya-Wahidin.
Kemudian, arus lalu lintas dari arah Cikini Raya menuju Jalan Ridwan Rais dialihkan ke kanan menuju Jalan Kwitang Raya. Pilihan lain, kendaraan dari Jalan Kwitang diputarbalikkan kembali ke Jalan Kwitang Raya. Lalu, kendaraan dari Jalan Kebon Sirih diarahkan ke Jalan Kwitang Raya.
Arus dari Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Kebon Sirih atau Tanah Abang. Lalu, kendaraan dari Abdul Muis diluruskan ke Jalan Harmoni maupun Fachrudin. Lalu, pengendara dari Abdul Muis yang hendak menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Fachrudin. Begitu juga sebaliknya.
"Diharapkan seluruh kegiatan dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan aman," kata Budiyanto menambahkan.
Alumni 212, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI), beserta sejumlah ormas adalah penggagas aksi ini. Anggota tim kuasa hukum GNPF-MUI Kapitra Ampera mengungkapkan, aksi ini untuk menyuarakan pembatalan Perppu Ormas yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
"Perwakilan Ormas secara simbolis akan mengajukan judicial review Perppu Ormas didampingi dan atau diwakili tim advokasi, untuk bertemu perwakilan MK," kata Kapitra.