Kamis 27 Jul 2017 20:12 WIB

Tjahjo: Perda Ormas untuk Awasi Ormas Radikal

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Bayu Hermawan
Mendagri Tjahjo Kumolo
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Mendagri Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, mengatakan peraturan daerah (Perda) ormas bertujuan mengawasi ormas yang berada di daerah. Perda tersebut bukan hanya bertujuan mengawasi ormas radikal.

Tjahjo menuturkan, Perda Ormas disusun merujuk kepada Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017. Keberadaan Perda juga menyasar ormas-ormas yang berada di daerah.

"Ormas (di daerah) bukan hanya HTI. Misalnya saja ormas A secara nyata konsep, pikiran dan gerakannya berlawanan dengan Pancasila, dasar (penindakan) lewat perda itu," ujar Tjahjo kepada wartawan di Kantor Kemenko-PMK, Jakarta Pusat, Kamis (27/7).

Tjahjo mengatakan semua ormas baik di tingkat pusat maupun daerah harus dicek apakah kegiatannya melanggar Pancasila atau tidak. Dengan adanya Perda, daerah segera bisa menindak atau membubarkan ormas jika kegiatannya dianggap melanggar Pancasila.

"Tujuan Perda untuk menindak ormas yang melanggar," tegasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (26/7), Tjahjo Kumolo, mengatakan banyak daerah yang saat ini sedang menyiapkan perda mengenai ormas. Tjahjo mengingatkan bahwa ormas tidak boleh merusak kebhinekaan.

"Banyak daerah yang sedang menyiapkan Perda walaupun rujukannya adalah Undang-undang (UU) Ormas Nomor 17 Tahun 2013," ujar Tjahjo di Kantor Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Jakarta Pusat.

Tjahjo masih enggan menyebutkan sejumlah daerah tersebut. Dia hanya mengatakan Jawa Timur telah melakukan studi akademik mengenai persiapan perda ormas. "Mudah-mudahan tahun ini selesai (studi akademik)," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement