REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyatakan dukungan terhadap penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta.
Ia menganggap Perda No. 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang sudah berjalan 13 tahun perlu dievaluasi.
"Perlu dilakukan evaluasi baik dari waktu pemberlakuan maupun substansi produk hukum dimaksud dan saat ini diusulkan sebagaimana dirumuskan dalam raperda," kata Djarot dalam pidato di Ruang Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/7).
Djarot mengaku telah membaca raperda yang diusulkan DPRD DKI Jakarta dan mencocokkan dengan PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD sebagai payung hukum.
Dipandang dari substansi formil dan materiil yang disampaikan pada 20 Juli 2017, eksekutif menilai proses penyusunan raperda telah sesuai ketentuan. Dalam Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan penyusunan raperda dapat diprakarsai/diusulkan dari DPRD atau Kepala Daerah.
Dari aspek materiil pasal per pasal, Raperda tersebut secara yuridis mengadopsi substansi PP No 18 Tahun 2017. Jadi, kata Djarot, dapat dipastikan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berkenaan dengan subtansi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan uang jasa pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta yang selama ini berpedoman pada Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta, Djarot merasa perlu ada evaluasi baik dari waktu pemberlakuan maupun substansi produk hukum dimaksud. Keduanya telah termuat dalam raperda.
"Eksekutif pada prinsipnya mendukung untuk disesuaikan dan sekaligus dalam rangka meningkatkan kinerja pimpinan dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Kenaikan tunjangan akan dialokasikan dari APBD-P Tahun Anggaran 2017 melalui DPA SKPD terkait. Namun, ini akan dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan penganggaran program-program strategis daerah berskala Nasional, yang telah terjadwal waktu penyelesaiannya.
Adapun beberapa catatan yang sifatnya operasional, antara lain mengenai tunjangan transportasi. "Di PP disebutkan yang dapat mobil atau kendaraan dinas hanya pimpinan, anggota tidak. Padahal anggota DPRD semua dapat," kata dia.
Maka, jika ingin mendapatkan tunjangan transportasi, anggota DPRD harus merelakan kendaraan dinasnya ditarik kembali. Djarot juga menyinggung usulan perlunya anggota dewa memiliki staf ahli atau asisten personal. Ia mengatakan semuanya harus disesuaikan dengan PP.
"Tidak boleh satu dewan punya satu staf ahli," kata dia.