Rabu 26 Jul 2017 17:15 WIB

Anggota DPR Ini Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus PT IBU

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Pabrik beras yang disegel.
Foto: Humas kementan.
Pabrik beras yang disegel.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Anggota DPR Komisi Erma Mukaromah menyebutkan ada sejumlah kejanggalan dalam pengusutan kasus yang dituduhkan pada PT Indo Beras Unggul (IBU). Meski demikian, sebagai anggota DPR Komisi VI DPR yang membawahi bidang perdagangan, dia masih mengamati perkembangan kasus tersebut.

''Rasanya memang janggal. Ada perusahaan yang membeli beras petani dengan harga lebih mahal, kok dituduh melakukan tindakan pidana,'' katanya di Purwokerto, Rabu (26/7).

Dia memperkirakan, dalam penangangan kasus tersebut, ada pemahaman yang salah mengenai HPP (Harga Pembelian Pemerintah) dan HET (Harga Eceran Tertinggi). Sepengetahuannya, dalam masalah tata niaga beras, tidak ada ketentuan HET. Adanya hanya HPP, yang penetapan harganya dilakukan melalui Instruksi Presiden.

Ketentuan HPP ini, berlaku untuk penetapan harga pembelian gabah yang dilakukan Bulog terhadap petani. Tujuan Inpres tersebut, juga dimaksudkan untuk melindungi petani agar harga gabah tidak terlalu anjlok.

''Jadi, rasanya aneh kalau ada perusahaan membeli beras dengan harga lebih mahal, kok kemudian jadi perkara pidana,'' jelasnya.

Soal harga jual beras yang dilakukan oleh PT IBU, menurutnya, juga masih dalam batas yang wajar. Kalau pun harganya lebih tinggi dari produk lainnya, mungkin karena kualitas berasnya memang lebih baik.

"Lebih dari itu, mau berapa saja pengusaha menjual produknya, kan merupakan haknya. Yang akan beli kan konsumen. Yang penting, tidak melakukan praktik monopoli," katanya.

Meski demikian, dia menyatakan, sejauh ini Erma mengaku partai maupun fraksinya masih belum mengamati perkembangan masalah ini. ''Kita amati dulu bagaimana perkembangannya. Apa memang ada kesalahan yang dilakukan PT IBU atau tidak,'' katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement