Rabu 26 Jul 2017 14:57 WIB

Gerindra: Jokowi Masih Ngevlog, Negara Genting di Mana?

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, usai pengesahan jadwal pembahasan Revisi MD3 di Gedung DPR RI,  Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).
Foto: Istimewa
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, usai pengesahan jadwal pembahasan Revisi MD3 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas kembali mempertanyakan kegentingan yang memaksa pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Bahkan Presiden Joko Widodo saja menurutnya tidak menunjukan adanya kegentingan yang mengharuskan diterbitkannya Perppu tersebut.

"Intinya satu, pemerintah gak boleh panik hadapi suatu masalah. Kegentingan apa yang memaksa sehingga Perppu Ormas itu harus dilahirkan. Presiden kok masih bisa ngevlog, masih bisa selfie, ketawa-ketawa, gentingnya dimana?" kata kata Supratman saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/7).

Supratman melanjutkan, jika memang negara dalam keadaan genting, sehingga memaksa diterbitkannya Perppu Ormas, mestinya negara mengeluarkan pernyataan soal kondisi darurat yang dihadapi. Sampai saat ini, negara tidak pernah mengeluarkan pernyataan, yang menandakan sebenarnya tidak ada kegentingan.

"Sekarang bahayanya dimana? Gentingnya dimana negara ini? Kalau genting pemerintah keluarin pernyataan dong bahwa negara dalam keadaan darurat. Enggak juga kan? Berarti gak ada kegentingan kan?" ucap Supratman.

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Perppu tersebut diterbitkan dengan alasan, UU Ormas tidak memberikan kewenangan yang cukup untuk dapat mengenakan sanksi yang efektif kepada Ormas yang dianggap bertentangan dengan pancasila dan undang-undang dasar 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement