Rabu 26 Jul 2017 12:31 WIB

DPR Bantah Mantan Napi Korupsi Dipanggil untuk Sudutkan KPK

Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.
Foto: YouTube
Politikus Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni membantah agenda Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket memanggil mantan narapidana kasus korupsi untuk menyudutkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pemanggilan Muhtar dan Niko di Pansus (Hak Angket KPK) rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu kejadian yang dialami mereka setelah mendapat gelar narapidana tapi tidak sesuai fakta yang sebenarnya," kata Sahroni di Jakarta Rabu (26/7).

Sahroni mengungkapkan Pansus Hak Angket KPK memanggil sejumlah pihak yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi termasuk Muhtar Ependy dan Niko Panji Tiratayasa untuk menggali kinerja lembaga antirasuah tersebut.

Ditegaskan anggota Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu bagi pihak yang dirugikan terkait keterangan mantan narapidana dapat melaporkan ke kepolisian. Sahroni menyatakan anggota Pansus Hak Angket itu bekerja menyelidiki terjadi pelanggaran atau tidak yang dilakukan penyidik KPK saat menangani kasus korupsi.

Pada rapat dengar pendapat, Sahroni menerangkan Muhtar dan Niko menerima perlakuan yang tidak sesuai hukum saat mengikuti proses hukum di KPK termasuk mendekam di penjara namun belum berstatus tersangka.

Sahroni juga meminta para pihak termasuk akademisi tidak menyalahkan Pansus Hak Angket KPK tanpa bukti yang dimiliki atau data primer. Anggota Komisi Bidang Hukum DPR RI itu menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir tim Pansus Hak Angket akan mengkerdilkan KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement