Rabu 26 Jul 2017 11:16 WIB

'Dukungan Parpol 60 Persen, Belum Tentu Didukung Rakyat'

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Pemilu (ilustrasi).
Pemilu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Prabowo Sunirman, mengatakan tidak akan berpengaruh jika parpol pendukung pemerintah mencapai 60 persen. Belum tentu para pendukung juga memilih pilihan sama dengan parpol mereka, semua ada di tangan rakyat.

"Partai ini hanya sarana. Belum tentu parpol 60 persen pendukung pemerintah ini bisa menang dalam Pilpres. Karena masyarakat belum tentu sesuai dengan pilihan parpol yang mereka ikuti," kata anggota fraksi Gerindra itu saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (26/7).

PKS yang sangat mendukung mereka yang mau mengajukan uji materil UU Pemilu ke MK, dikatakan Prabowo, Gerindra juga tentunya mendukung. "Kemarin kan juga sudah ada perwakilan kami dari Gerindra yang ke MK, Habiburokhman," papar Prabowo.

Sementara itu, hal senada juga diungkapkan Pengamat Politik UI, Chusnul Mar'iyah, yang mengungkapkan dukungan partai dengan hasil pilihan rakyat tidak mesti sebanding. "Pertarungan di MK juga harus berdasarkan konstitusi, bukan? Bukankah MK pernah memutuskan begitu?" ujar dia.

Chusnul menjelaskan proses MK jangan dijadikan alasan KPU untuk tidak mempersiapkan pemilu dengan baik di tahun 2019. Praktik politik tergantung pada kekuatan politik, sehingga dikatakan dia, untuk mekanisme UU masih bisa dibawa ke MK.

"Ya kalau saat ini pemerintah selalu bersikap seenaknya melalui UU karena merasa punya kekuasaan, nanti 2019 ya tinggal jangan dipilih lagi. Oposisi bisa melakukan kampanye dan sosialisasi. Oposisi harus mencerdaskan rakyat untuk tidak memilih aktor yang melanggar," jelas Chusnul.

Para pejabat Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) mendaftarkan permohonan Uji Materiil Undang-Undang Pemilu 2017 terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (24/7). Dalam surat uji materil tersebut, tercantum nama Habiburokhman sebagai advokat pendukung dan juga perwakilan Gerindra yang ikut mendukung dilakukannya uji materil tersebut.

Uji materil dilakukan, lantaran pemerintah menetapkan UU Pemilu 2017 dengan presidentia threshold 20 persen, dimana empat fraksi tidak menyetujuinya dan melakukan aksi walk out dalam rapat paripurna.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement