Selasa 25 Jul 2017 14:45 WIB

Ahli Hukum: KUHP tak Berikan Definisi Makar yang Jelas

Makar (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Makar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahli ilmu hukum dari Universitas Krisnadwipayana Made Darma Weda menyebutkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak memberikan definisi yang jelas mengenai pengertian makar sebagai salah satu bentuk tindak pidana.

"KUHP tentang tindak pidana makar ini, ternyata juga tidak memberikan definisi atau pengertian tentang makar itu sendiri," ujar Made ketika memberikan keterangan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa (24/7).

Made memberikan keterangan selaku ahli yang dihadirkan oleh pihak Pemohon uji materi ketentuan terkait makar dalam KUHP, yang diajukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Made kemudian menegaskan dalam konteks norma tindak pidana makar, kata "makar" harus dirumuskan, didefinisikan, dan dijabarkan dalam bentuk perilaku sehingga bisa dibedakan antara tindak pidana makar dengan tindak pidana lainnya.

"Karena sebetulnya hukum pidana itu adalah memuat ketentuan yang mengatur tentang perilaku," tambah dia.

Lebih lanjut Made menjelaskan asas legalitas dalam konteks hukum pidana, yang mensyaratkan bahwa perbuatan yang dilarang itu adalah perbuatan yang harus tertulis dalam suatu undang-undang.

"Harus jelas, tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda atau tidak multitafsir, dan harus terdapat di dalam norma sehingga hukum pidana itu bisa diterapkan atau sama diterapkan dimana pun juga," pungkas Made.

LSM Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengajukan uji materi Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP. Mereka memandang tak ada kejelasan definisi kata "aanslag" dalam bahasa Belanda yang diartikan sebagai makar.

Padahal makar merupakan kata yang berasal dari Bahasa arab, sementara aanslag lebih tepat diartikan sebagai serangan. Hal tersebut menurut mereka mengaburkan makna dasar dari kata aanslag.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement