Selasa 25 Jul 2017 13:21 WIB

Prostitusi Online Terbongkar, Tiga Muncikari Diciduk

Prostitusi online
Prostitusi online

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil mengungkap jaringan praktik prostitusi daring (Online) dan menangkap tiga muncikari beserta lima pekerja seks komersial.

"Modusnya melalui pemesanan media sosial secara online melalui mucikarinya, selanjutnya menghubungi perempuan kemudian bertransaksi sesuai kesepakatan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani saat rilis kasus di Polda Sulsel, Makassar, Selasa.

Ketiga pria yang diduga mucikari tersebut, yakni masing-masing BM alias UJ (24), KH (25) dan IA (24). Mereka diringkus di lokasi dua hotel berbeda. BM diringkus di Hotel Myko jalan Boulevard Makassar pada Ahad (23/7) malam.

Selanjutnya KH dan IA ditangkap di Hotel Swiss Bel jalan Adhyaksa Baru Makassar pada Senin (24/7) dini hari.

Dicky mengungkapkan saat ditangkap ketiganya tanpa perlawanan.

Praktik prostitusi daring ini terbongkar saat polisi menyamar sebagai pelangggan. Kemudian tersangka menawarkan jasa tersebut kepada muncikari yang dimaksud dengan layanan media sosial whatsapp.

Kesepakatan satu kali transaksi untuk satu PSK dengan tarif Rp1,5 juta sampai Rp3,5 juta. Setelah kesepakatan jadi, tersangka menerima uang muka Rp 2 juta dari polisi yang menyamar dengan menyuruh dua PSK tersebut meluncur di Hotel Myko di kamar 609.

"Hasilnya dibagi, misalnya menerima Rp1,5 juta, muncikari menerima Rp 500 satu kali, kalau di atas Rp2 jutaan, PSK-nya hanya menerima Rp1  juta sisanya germo-nya," beber Dicky

Salah satu germo atau mucikari tersebut BM diketahui bekerja sebagai honorer Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Sulsel. Berdasarkan hasil interogasi kepada tersangka praktik prostitusi atau masuk dalam perdagangan orang (trafficking in person) ini telah berlangsung selama setahun.

Dalam kelompok ini, tiga muncikari ini diiketahui mempekerjakan 11 perempuan, tetapi saat penangkapan polisi hanya berhasil mengamankan lima perempuan.

Pengungkapan ini hasil pengembangan dari tersangka BM yang sebelumnya diciduk petugas.

Barang bukti yang disita petugas uang senilai Rp3,5 juta diduga hasil transaksi, empat ponsel dan tiga bungkus kondom.

Tiga tersangka ini dikenakan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. "Lima PSK tersebut dikenakan wajib lapor selaku korban dalam kasus ini. Tim akan terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga ada jaringan lain," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement