Senin 24 Jul 2017 17:18 WIB

Polri akan Kembali Panggil PT IBU Kamis Depan

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Indo Beras Unggul (PT IBU) diduga mangkir dari pemeriksaan Bareskrim Porli pada Senin (24/7). Rencananya Mabes Polri akan kembali memanggil anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahterah (PT TPS) tersebut.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kembali pada PT IBU. Rencananya PT IBU akan dipanggil pada Kamis (27/7) depan. "Kamis (dipanggil lagi)," ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/7).

Wakil Ketua Satgas Pangan ini menjelaskan sebenarnya penyidik telah menjadwalkan sembilan orang untuk dimintai keterangan. Sayangnya sembilan surat yang dilayangkan tersebut hanya disambut oleh satu pihak saja. "Delapan lainnya meminta dilakukan penundaan," ujar Agung.

Kadiv Humas Porli Irjen Setyo Wasisto menambahkan delapan orang yang meminta dijadwalkan pemeriksaan ulang yakni dari PT IBU dan PT TPS. Sedangkan satu pihak yang memenuhi panggilan tersebut adalah dari ritel pasar modern. "Satu dari ritel pasar modern (memenuhi panggilan), yang delapan dari pihak PT IBU dan PT TPS (tidak datang)," ujar Setyo.

Sehingga lanjut dia, total saksi yang telah dimintai keterangan sampai saat ini sebanyak 17 orang. Sedangkan delapan lainnya masih menunggu penjadwalan berikutnya. 17 orang di antaranya dari Kementrian Perdagangan, Kementrian Pertanian, petani dan pedagang beras atau ritel dan yayasan lembaga konsumen Indonesia (YLKI).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement