Senin 24 Jul 2017 13:49 WIB

Pengamat Yakin Presidential Threshold 20 Persen Rontok di MK

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Margarito Kamis
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Margarito Kamis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mendukung penuh rencana digugatnya UU Pemilu dengan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana penggugatan menurutnya adalah cara yang beradab dan bermartabat untuk membatalkan UU Pemilu tersebut.

Margarito juga mengaku senang, pemerintah mengapresiasi dan membiarkan rencana gugatan itu. "Tentu saja memang mereka tidak punya cara untuk menutup kesempatan itu. Mari kita nertempur di pengadilan," kata Margarito saat dihubungi Republika.co.id, Senin (24/7).

Margarito merasa yakin, ambang batas pencalonan presiden 20 persen tersebut akan dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Sebab, menurutnya tidak ada satu pengetahuan hukum pun yang membenarkan adanya ambang batas presiden, berapa pun angkanya.

"Haqqul yakin (Presidential Treshold 20 persen) rontok di MK, angka ini. Saya tidak melihat ada celah ilmu pengetahuan hukum konstitusi yang bisa dipakai untuk membenarkan angka ini," ucap Marharito.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, akan langsung menggugat Undang-Undang Pemilu yang baru disahkan oleh pemerintah dan DPR ke Mahkamah Konstitusi. Ia tak sepakat dengan ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen suara sah nasional yang diatur dalam UU itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement