Ahad 23 Jul 2017 16:48 WIB

Uji Materi UU Pemilu Diminta tak Ganggu Tahapan Pemilu

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ilham Tirta
Titi Anggraini Perludem
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Titi Anggraini Perludem

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mempertimbangkan tahapan, jadwal, dan program Pemilu 2019 saat memproses uji materi terkait UU Pemilu. Proses uji materi diminta tidak mengganggu tahapan pemilu.

Menurut Titi, pihaknya dan pemerhati pemilu lainnya akan segera mengajukan uji materi ke MK mengenai aturan ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen kursi dan 25 persen perolehan suara sah nasional. Selain Perludem, beberapa pihak lain seperti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas, Partai Idaman, dan Partai Bulan Bintang (PBB) juga berencana menempuh upaya serupa.

"Perludem akan mengajukan gugatan setelah UU Pemilu resmi diundangkan. Kami meminta agar MK dapat memproses dan memutus gugatan uji materi dengan memperhatikan tahapan, proses, dan jadwal Pemilu Serentak 2019," ujar Titi ketika dikonfirmasi Republika.co.id, Ahad (23/7).

Dengan begitu, penyelenggara dan pengawas tetap memiliki kesempatan mempersiapkan tahapan pemilu secara baik dan relevan. Selain itu, pihaknya pun mengingatkan agar putusan MK terkait uji materi kontekstual dengan kondisi pemilu pada 2019. "Jangan sampai Pemilu sudah selesai dan putusan baru keluar. Jika seperti itu kan jadi tidak kontekstual. Hak masyarakat dan pengadu uji materi harus dilindungi," katanya.

Terpisah, Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, perdebatan mengenai ambang batas pencalonan presiden bukan merupakan ranah mereka. KPU berharap UU yang telah disahkan pada 20 Juli segera diundangkan.

Arief menjelaskan, dalam pasal UU Pemilu disebutkan bahwa tahapan pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. "Kami sebelumnya bersepakat bahwa Pemilu 2019 dilakukan pada 17 April. Artinya, kami harus memulai tahapan pada Agustus. Padahal, hanya tersisa beberapa hari sebelum Agustus," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/7).

Arief menambahkan, KPU tidak bisa langsung melakukan eksekusi tahapan untuk Pemilu Serentak 2019. Sebab, dalam UU Pemilu ada sejumlah kegiatan turunan yang harus dituangkan dalam bentuk peraturan KPU (PKPU) melalui konsultasi dengan DPR.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement