Sabtu 22 Jul 2017 14:03 WIB

UU Pemilu Dicurigai demi Jokowi, DPR: Terlalu Paranoid

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andri Saubani
Ketua Pansus Pemilu Lukman Eddy menyerahkan laporan Pansus Pemilu kepada Pimpinan Sidang saat rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ketua Pansus Pemilu Lukman Eddy menyerahkan laporan Pansus Pemilu kepada Pimpinan Sidang saat rapat paripurna pengambilan keputusan RUU Pemilu di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Partai koalisi pendukung pemerintah tidak sepakat jika ada anggapan aturan pasal terkait ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen yang baru disahkan DPR dan pemerintah sengaja dirancang untuk menghadirkan calon tunggal dalam Pilpres 2019. Sebab, Panitia Khusus RUU Pemilu dan pemerintah juga dalam menyusun UU Pemilu menyertakan aturan pasal yang mencegah calon tunggal.

"Terlalu paranoid ya kalau UU ini mengarahkan ke calon tunggal. Karena pansus ini begitu menghindari betul calon tunggal ini," ujar Anggota Pansus Pemilu dari Fraksi Partai Golkar Ace Hasan Sadzily dalam diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta pada Sabtu (22/7). Menurutnya, aturan ambang batas pencalonan presiden 20-25 persen memungkinkan adanya maksimal empat calon berdasarkan hitung-hitungan dengan adanya 10 fraksi.

Sehingga, tidak memungkinkan hanya satu pasangan calon jika partai-partai berkeinginan menyukseskan Pemilu serentak 2019. "Kecuali punya niat lain ya di 2019 nanti ada upaya boikot ya. Itu lain lagi," ujarnya.

Baca juga, Perludem: RUU Pemilu Buka Peluang Calon Tunggal Pilpres 2019.

Hal sama diungkapkan Ketua Pansus RUU Pemilu yang juga anggota Fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lukman Edy. Menurut Lukman, pansus dan pemerintah telah berupaya menyusun aturan mencegah terjadinya calon tunggal dengan membuat filter filter aturan yang ketat.

Bahkan menurut Lukman, terdapat pasal yang mengatur sanksi kepada parpol yang memenuhi syarat, tetapi tidak mencalonkan presiden. "Jadi nggak relevan kalau menunduh 20 persen ini dalam rangka untuk Pak Jokowi jadi calon tunggal. Karena draf pasal UU Pemilu juga menyiapkan antisipasi tidak ada calon tunggal dibuat pemerintah. Kalau buka itu, pemerintah nggak mungkin dong usulkan pasal antisipasi calon tunggal. Filternya banyak sekali," ujar Lukman.

Lagipula kata Lukman, aturan 20 persen masih memungkinkan maksimal ada empat pasangan calon. Apalagi mencermati peta politik saat ini juga tidak memungkinkan terjadinya potensi calon tunggal.

Sebab, konfigurasi partai yang akan mendukung Prabowo Subianto dan Joko Widodo masih menguat. "Konstelasi politik hari ini bonggol-bonggol partai saat ini maksimal bisa empat kemudian tidak mungkin nol. Calon tunggal mungkin tapi sulit karna Pak prabowo masih mau jadi presiden dan konsolidasi parpol di situ juga cukup signifikan dan Pak Jokowi mau jadi calon presiden lagi juga," ujar Lukman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement