Jumat 21 Jul 2017 14:33 WIB

Buruh Pelabuhan Diperdaya Konsumsi Obat-Obat Terlarang

Zenith Charnophen
Foto: www.pom.go.id
Zenith Charnophen

REPUBLIKA.CO.ID, SAMPIT -- Kepolisian Sektor Ketapang Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, menangkap dua pengedar carnophen atau zenith yang selama ini sering beroperasi di sekitar Pelabuhan Sampit.

"Sasaran mereka banyak buruh pelabuhan. Mereka awalnya memperdaya dengan mengatakan bahwa zenith ini sangat bagus untuk menambah tenaga, makanya sebagian buruh terbujuk hingga mengonsumsi obat terlarang ini," kata Kapolsek Ketapang AKP Todoan Gultom di Sampit, Jumat.

Dua tersangka itu berinisal GNK (43) warga Jalan Iskandar XV RT 002 RW 001 dan S (27) warga Jalan Haji Imbran Gang Merpati RT 05 RW 02 Kelurahan Ketapang Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Mereka beroperasi sendiri-sendiri dan tidak terkait jaringan yang sama.

Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat atas aktivitas terlarang yang mereka lakukan. Saat menangkap GNK yakni Gusti Noor Khalis, polisi mengamankan barang bukti 212 butir zenith dan uang Rp2,3 juta. Sementara barang bukti yang diamankan dari S atau Solikin berupa 54 butir zenith dan uang Rp181 ribu.

Dalam satu hari, tersangka bisa menjual enam sampai tujuh kotak zenith dengan keuntungan sekitar Rp 70 ribu per kotak. Barang haram ini umumnya didatangkan dari Banjarmasin Kalimantan Selatan, melai8

Selain bertransaksi di jalan atau tempat-tempat tertentu, tersangka juga melayani pelanggan yang ingin mengonsumsi langsung di tempat. Gusti menyiapkan air minum bagi pembeli yang ingin mengonsumsi langsung obat zenith yang dibeli.

"Kami akan terus memberantas zenith karena saya menilai untuk menekan tindak kriminal di wilayah hukum Polsek Ketapang bisa berawal dari minuman keras, zenith dan sabu-sabu," tegas Todoan.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement