Jumat 21 Jul 2017 11:32 WIB

178 Hektare Tanah Negara Diklaim Milik Pribadi

Ilustrasi.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Wakil Ketua DPRD Pamekasan, Jawa Timur, M Suli Faris menyatakan, sedikitnya 170 hektare tanah negara kini diklaim sebagai milik pribadi warga sehingga masalah itu perlu diurus oleh pemkab setempat.

"Lokasinya di Kecamatan Pademawu, Pamekasan yakni di pesisir pantai Desa Majungan," kata Suli Faris di Pamekasan, Jumat (21/7).

Politikus Partai Bulan Bintang (PBB) asal Waru Pamekasan ini , menjelaskan,tanah seluas 178 hektare yang kini diklaim milik pribadi warga itu adalah tanah negara yang dikuasakan penggunaannya kepada Perum Perhutani Madura yang berkantor di Kabupaten Pamekasan.

Suli menjelaskan, tanah itu diserahkan pengelolaannya kepada Perum Perhutani untuk dijadilan hutan lindung di kawasan pantai selatan di Kecamatan Pademawu. Namun, oleh masyarakat setempat kala itu dimohon untuk dikelola menjadi lahan tambak garam.

"Penyerahan hak pengelolaan tanah negara oleh pemerintah kepada Perum Perhutani, sesuai data yang kami terima kala itu, terjadi pada tahun 1986," kata Suli.

Dalam perkembangannya, tiba-tiba banyak warga yang mengklaim sebagai pemilik tanah negara itu. Konflik antara masyarakat dengan pihak Perhutani akhirnya terjadi, saat ada kelompok masyarakat lain yang juga mengklaim sebagai orang yang berhak mengelola lahan tersebut karena bekerja sama dengan Perhutani.

"Saat kasus itu terjadi, maka perwakilan Perum Perhutani di Jawa Timur turun ke Pamekasan dan diketahui, tanah itu telah berkurang dari 100 hektare dari jumlah semula 178 hektare," ujar Suli Faris.

Ia menjelaskan, konflik antarpetani garam yang terjadi, Kamis (20/7) antara petambak garam asal Sumenep dengan petambak garam asal Desa Majung, Kecamatan Pademawu, Pamekasan itu, juga akibat rebutan klaim kepemilikan lahan garam tersebut.

Wakil Ketua DPRD Pamekasan Suli menjelaskan telah menyarankan agar pemerintah, yakni Perum Perhutani bisa mengambil kembali tanah itu, apalagi warga yang mengklaim itu bukan warga masyarakat setempat, melainkan dari kabupaten lain.

"Kami menengarai ada proses jual yang tidak beres dalam kasus ini, apalagi, sebagian diantara masyarakat yang mengklaim sebagai pemilik lahan tanah negara tersebut sudah mengantongi sertifikat tanah hak milik atas nama pribadi warga," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement