Jumat 21 Jul 2017 09:35 WIB

Honorer Disdik Kota Jambi Ditangkap karena Menjambret

Penangkapan (ilustrasi).
Foto: deccanchronicle.com
Penangkapan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polisi Jambi menangkap seorang oknum tenaga honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Jambi, yang diduga pelaku penjabretan yang aksinya sudah belasan kali. "Oknum honorer Disdik Kota Jambi itu kami tangkap di kantornya saat sedang bekerja setelah polisi mendapatkan ciri pelaku jambret yang dilaporkan oleh korban ke Polsek," kata Kapolsek Telanaipura Jambi, Kompol Ahmad Bastari Yusuf, Jambi, Jumat (21/7).

Setelah diamankan tanpa perlawanan di tempat kerja, tersangka Zikwamn alias Apid (21 tahun) warga Tanjung Pasir, Kota Jambi, mengakui dalam beraksi bersama rekannya yang kini masih diburu polisi dan pelaku juga mengaku sudah sebanyak 17 kali melakukan aksi penjabretan menggunakan sepeda motor di Kota Jambi. Tersangka Zikwan mengaku hasil jambret digunakan untuk foya-foya dan kebutuhan sehari-sehari dan beraksi setiap pulang kerja bersama rekannya.

Pelaku mengakui bekerja sebagai tenaga honorer di Dinas Pendidikan Kota Jambi sebagai sopir. Aksi jambret dilakukannya karena pergaulan dan setiap beraksi, ia targetnya perempuan yang memakai gelang emas dan kemudian juga tas.

Ahmad Bastari menyebutkan, tersangka diamankan saat bekerja di kantornya pada 11 Juli lalu sekitar pukul 11.00 WIB. Dari penyelidikan, pelaku mengarah kepada Zikwan alias Apid. "Kami lakukan penangkapan dan diamankan di Polsek Telanaipura dan dari hasil pemeriksaan yang bersangkutan dengan kelompoknya sudah 17 kali menjambret dan dari kejadian tersebut polisi masih mengembangkan kasusnya lagi," kata Bastari.

Hasil pemeriksaan, dia beraksi di seluruh wilayah di Kota Jambi serta di Kabupaten Muarojambi dengan korbannya rata-rata perempuan yang memakai gelang, kalung, dan handphone.

"Kami mengimbau kepada korban yang merasa pernah dijambret untuk datang ke Polsek Telanaipura melihat pelaku, barang kali mengenali wajahnya dan atas perbuatannya, Zikwan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," kata Bastari.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement