Senin 19 Oct 2020 13:29 WIB

Polisi Tangkap Jambret Incar Pesepeda di Jakpus

Pelaku ditangkap setelah gagal mencoba jambret Iphone 11 Pro.

Rep: Febryan. A/ Red: Teguh Firmansyah
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto sedang memaparkan kasus penjambret yang kerap menyasar pesepeda di Jakarta Pusat, Senin (19/10).
Foto: Republika/Febryan. A
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto sedang memaparkan kasus penjambret yang kerap menyasar pesepeda di Jakarta Pusat, Senin (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- Polisi menahan jambret yang kerap mengincar pesepeda di wilayah Jakarta Pusat. Setelah lebih dari 10 kali beraksi, salah satu pelaku akhirnya tertangkap dalam aksi gagalnya pada Sabtu (17/10) lalu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, mengatakan, pelaku kerap melancarkan aksinya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, karena selalu ramai pesepeda. Targetnya, pesepeda yang sedang lengah. "Dia (pelaku) sudah mengakui melancarkan aksinya sampai lebih dari sepuluh kali, sasarannya pesepeda yang lagi main handphone dan lagi lengah," kata Heru dalam konferensi pers, di Pos Pol MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/10).

Baca Juga

Pelaku ditangkap saat melancarkan aksi terakhirnya di Jalan Hos Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu pukul 07.30 WIB. Ketika itu, seorang wanita berinisial MEG (33 tahun) bersama rekannya prianya berinisial RS sedang melintas dengan sepeda di jalan tersebut untuk menuju Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan.

Merasa lelah, dua pesepeda itu pun berhenti di Jalan Hos Cokroaminoto. Mereka minum sebentar. MEG lalu mengeluarkan Iphone 11 Pro miliknya untuk mengecek pesan masuk. MEG menggenggam ponsel pintar seharga Rp 22 juta itu menggunakan tangan kanan.

Mereka tak sadar sudah jadi target sasaran. "Saat sedang memegang handphone, pelaku berjumlah dua orang menggunakan satu unit sepeda motor Satria FU hitam mendekati korban," kata Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Komisaris Polisi Gozali Luhulima.

Dua pria itu adalah Boby Ganesha (22) dibonceng dan A yang mengendarai sepeda motor. Setelah jaraknya dekat dengan MEG, Boby langsung merampas ponsel MEG. MEG melawan dengan menarik kembali ponselnya. Aksi saling tarik menarik pun terjadi.

Boby ternyata yang berhasil. Namun, saat sudah siap untuk kabur, ia dicegat oleh rekan RS. Tarik-menarik kembali terjadi. "Selanjutnya korban berhasil menguasai kembali handphone miliknya dan pelaku berusaha melarikan diri," kata Gozali.

Tak sampai di situ, RS juga menjatuhkan Boby dari sepeda motornya. Namun sayangnya, pelaku A berhasil kabur dengan sepeda motornya.

Boby sempat diamuk massa hingga akhirnya aparat kepolisian mendatangi lokasi kejadian dan menangkapnya. Polisi kini masih memburu pelaku A. Akibat perbuatannya, Boby dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian serta kekerasan, dengan hukuman pidana di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement