REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap SWD (33), seorang pria yang berprofesi sebagai pengepul barang bekas karena diduga menjual narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Mataram AKBP Muhammad di Mataram, Kamis (20/7) mengatakan, yang bersangkutan ditangkap pada Rabu (19/7) sore di depan toko bangunan wilayah Babakan ketika sedang transaksi dengan seorang pelanggannya.
"Karena gerak-geriknya mencurigakan, anggota langsung menangkapnya dan berhasil mengamankan barang bukti yang diduga sabu," kata Muhammad.
Barang bukti serbuk kristal putih yang diduga narkoba jenis sabu tersebut dikemas dalam sebuah plastik bening dengan berat mencapai 7,8 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di sekitar lokasi penangkapannya. "Saat hendak ditangkap, yang bersangkutan sempat ingin melarikan diri dan berupaya membuang barang bukti, tapi gagal," ujarnya.
Karena itu, SWD yang kesehariannya berprofesi sebagai pengepul barang bekas di sekitar rumahnya yang beralamat di wilayah Babakan, Kecamatan Sandubaya, langsung digiring ke Mapolres Mataram.
Selain mengamankan barang bukti yang diduga narkoba, polisi juga turut menyita telefon genggam miliknya dengan harapan dapat mengorek informasi tentang asal-usul dari barang haram tersebut. SWD yang telah diamankan masih menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram.
Untuk hasil uji laboratorium, barang buktinya telah dinyatakan positif mengandung zat adiktif. Begitu juga dengan hasil tes urinenya, yang bersangkutan telah dinyatakan positif sebagai pengguna narkotika.
Akibat perbuatannya, SWD di ganjar dengan Pasal 112 Ayat 1 dan 2, Pasal 114 Ayat 1 dan 2, Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling ringan empat tahun penjara.