Rabu 19 Jul 2017 20:11 WIB

BWU: Polri tak Bisa Sembarangan Bentuk Densus Antikorupsi

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bayu Hermawan
Bambang Widodo Umar
Foto: Republika/ Wihdan
Bambang Widodo Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar mengatakan, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi Polri sebelum membentuk detasemen khusus (Densus) antikorupsi. Salah satunya adalah harus menyiapkan anggota yang kompeten untuk mengisi Densus Antikorupsi.

"Maksudnya baik tetapi tidak melihat kondisi polisi di dalamnya yang masih banyak kekurangan terutama dalam hal 'mental' dan 'profesionalitas' di bidang penyidikan korupsi," ujarnya kepada Republika.co.id, Rabu (19/7) pagi.

Terkait adanya dugaan bahwa Densus antikorupsi Polri dipaksakan dibentuk untuk menyaingi KPK, serta munculnya dugaan ada maksud terselubung seperti Pansus angket untuk mengobrak abrik KPK, Bambang melihat tidak akan separah itu.

Keberadaan densus, bagi Bambang, justru mengkhawatirkan karena bisa dimanfaatkan oleh para koruptor jika Polri tidak dibenahi secara serius lebih dahulu. "Kalau Kapolri mampu mempersiapkan densus itu sebagaimana kriteria sebuah lembaga yang independen, ya tidak apa-apa," katanya.

Densus Anti-Korupsi, dikatakan Bambang, tidak dapat dibentuk sembarangan, persiapannya harus matang, karena juga akan ada anggaran khusus bagi mereka. Anggotanya harus dipilih dari orang-orang yang punya mental baja dan tidak tergoyahkan dengan suap.

Kemudian, harus profesional, memahami hukum pidana, hukum perdata, hukum bisnis, cara penggunaan anggaran, prosedur pelaksnaan proyek dan pengadaan barang, prosedur lelang barang negara dan lain sebagainya.

"Para anggotanya ini harus membuka pengawasan secara luas terhadap pelaksanaan tugas densus anti korupsi," jelasnya.

Yang terpenting dari semua kriteria, menurut Bambang, Densus Anti-Korupsi Polri harus objektif, jangan merasa paling benar, selalu benar, tidak berani akui kesalahan, dan jangan sering berkelit. Dan harus bersikap independen, artinya tidak memihak kepada kepentingan kelompok tertentu, seperti kelompok politik, pengusaha, mafia, dan lainnya.

"Intinya harus bersikap arif dalam bertindak, bisa analisis kasus korupsi yang multi kausa. Tapi kalau hanya mumpung berkuasa dan tidak dipersiapkan secara matang, memang lebih baik tidak usah, ntar malah mengganggu pelaksanaan pembangunan nasional," tutur Bambang.

Komisi III DPR RI telah menyepakati pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Anti-Korupsi Polri. Persiapan pembentukan densus ini bahkan sudah mulai masuk pada pembahasan rancangan anggaran. Densus Anti-Korupsi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bersifat koordinatif. Namun, hal ini belum diatur secara lebih rigid.

Analoginya tidak jauh berbeda dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Direktorat Narkoba Polri. Komisi III DPR RI menilai keberadaan detasemen khusus ini memang diperlukan agar pemberantasan korupsi berjalan lebih efektif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement