Rabu 19 Jul 2017 20:28 WIB

Busyro: Pembubaran HTI Harus Lewat Putusan Peradilan

Rep: Muhyiddin/ Red: Andri Saubani
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busyro Muqoddas mengatakan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) baru diterbitkan menunjukkan sikap kesewenang-kesewengan pemerintah. Karena, menurut dia, pembubaran ormas harus dilakukan melalui proses peradilan.

Hal ini diungkapkan Busyro setelah pemerintah resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca juga, Teten: Perppu Ormas untuk Keutuhan Bangsa.

"Peradilan lah yang berwenang untuk melakukan pembubaran lewat bukti-bukti yang ada, ini tidak," ujarnya saat di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Rabu (19/7).

Jika pemerintah memang ingin bertindak demikian, menurut Busyro, maka pemerintah lah yang telah menciptakan kedaguhan di negara ini. Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menuduh bahwa masyarakat yang membuat gaduh. "Artinya yang menciptalan kegaduhan dan ketakutan masif itu adalah pemerintah. Jangan dituduh kegaduhan itu dari masyarakat," ucapnya.

Baca juga, Wiranto: Perppu Ormas Jangan Dipolitisasi.

Seperti diketahui, pencabutan status badan hukum HTI telah resmi dilaksanakan pada Rabu (19/7) oleh pemerintah. Tidak hanya pada HTI, tindakan tegas tersebut nantinya juga akan diberikan kepada perkumpulan atau ormas yang melakukan upaya atau aktivitas yang tidak sesuai dengan kehidupan ideologi Pancasila dan hukum NKRI. "Seakan-akan pemerintah yang sekarang ini tidak menyadari bahwa pola-pola itu berkarakter negara yang menganut paham atau ideologi fasisme, pola-polanya," kata Busyro.

Baca juga, Perppu Juga Menyasar Ormas Nonagama.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement