Rabu 19 Jul 2017 17:11 WIB

Tujuh Orang Ditangkap Bersama Pretty Positif Gunakan Narkoba

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Tujuh orang, salah satunya artis Pretty Asmara diciduk polisi karena kedapatan membawa narkoba. Selasa (18/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa tujuh artis yang ikut ditangkap bersama Pretty Asmara terkait kasus narkoba. "Kami lakukan assesment di BNN. Surat sudah kami ajukan ke sana," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/7).

Menurut Argo, penyidik juga melibatkan tim dokter dari instansi pemerintah untuk memeriksa ketujuh perempuan tersebut. Dia menyampaikan, nantinya hasil assesment itu untuk menentukan nasib rehabilitasi tujuh orang yang ditangkap bersama Pretty. "Ada dokter polisi, dokter BNN, dokter pemerintah, nanti bagaimana hasilnya kami lihat saja, apakah direhabilitasi atau tidak," kata dia.

Alasan polisi turut menangkap rekan-rekan Pretty, lanjut Argo dalam penggerebekan di Hotel Grand Mercure, Kemayoran Jakarta Pusat, Ahad (16/7), adalah karena mereka dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine. "Sudah dites urine positif," katanya

Tujuh artis yang ditangkap bersama Pretty diantaranya yakni SS (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model), dan DW (penyanyi pop).

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Pretty dan seorang bandar narkoba bernama Hamdani alias Dani sebagai tersangka. Keduanya dikenakan Pasal Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 1 huruf b dan c Subsider Pasal 62 juncto Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement