Rabu 19 Jul 2017 16:35 WIB

Polisi akan Bubarkan Segala Kegiatan HTI

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah RI resmi membubarkan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Rabu (19/7) hari ini. Dengan dibubarkannya HTI sebagai ormas keagamaan, maka polisi melarang keras seluruh bentuk kegiatan yang dilakukan organisasi tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto dengan tegas mengatakan akan membubarkan segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh HTI. Baik kegiatan yang dilakukan secara individu maupun kelompok yang membawa unsur ormas HTI. "Secara organisasi (HTI) sudah bubar, (sehingga) tidak boleh ada lagi kegiatan. Sudah dibubarkan oleh pemerintah," jelas Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Karena sudah dibubarkan lanjut dia, artinya segala kegiatan yang dilakukan oleh HTI maka tidak diizinkan. Bahkan jika ormas tersebut mengajukan pemberitahuan unjuk rasa pun polri tidak akan pernah mengizinkan. "Tidak akan diterima pemberitahuaannya karena sudah tidak sah, (organisasinya) sudah tidak diakui," ungkap Setyo.

Namun bila kemudian hari polisi menemukannya adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HTI maka dengan tegas akan membubarkan kegiatan tersebut. Termasuk jika mereka melakukan unjuk rasa atas penolakan pembubaran organisasinya.

"Karena organasisai mereka sudah dibubarkan kalau mereka mau melaksanakan unjuk rasa tidak akan diberikan, tidak akan diterima pemberitahuannya karena sudah tidak sah sudah tidak di akui," tegas dia.

Untuk diketahui, pemerintah telah membubarkan organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila tersebut. Pemerintah mengklaim bahwa pembubaran bukan secara sewenang-wenang melainkan karena mendapatkan masukan dari berbagai pihak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement