Rabu 19 Jul 2017 15:35 WIB

Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri akan Dibubarkan

Rep: Mabruroh/ Red: Bayu Hermawan
 Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).
Foto: Republika/ Wihdan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Irjen Setyo Wasisto mengatakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri akan dibubarkan. Namun pembubaran menunggu wacana pembentukan Detasemen Khusus (Densus) Antikorupsi Polri selesai.

"Kalau sudah ada Densus, Dit Tipikor tidak ada. Dihilangkan nantinya," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/7).

Setyo menerangkan bila nanti Densus Anti-Korupsi ini resmi terbentuk maka seluruh kasus tindak pidana korupsi tidak lagi ditangani oleh Dit Tipikor. Seluruh kasus kata dia baik di daerah maupun di pusat akan ditangani oleh Densus Antikorupsi.

Densus antikorupsi ini dibentuk lebih ringkas dalam menangani kasus dan tentunya akan berbeda dengan Tipikor. Bila Tipikor dalam penyelesaian kasus harus dibawa ke kejaksaan untuk kemudian diputuskan p21 maka Densus antikorupsi tidak demikian.

Densus antikorupsi dan kejaksaan sudah sejak awal berkoordinasi. Yang artinya tidak perlu lagi ada pengembalian berkas berkali-kali atau P19 namun bisa langsung menuju ke pengadilan.

"Kalau Tipikor kan berhubungan dengan kejaksaan hubungan secara biasa, kita mengajukan berkas kalau diterima P21, kalau ditolak P19 bolak-balik, nah kalau Densus (antikorupsi) nanti jaksa sudah mulai mensupervisi, bekerja sama sehingga nanti akan lebih simpel, singkat dalam penanganan dan maju ke pengadilan," jelasnya.

Namun mengenai sejauh apa rencana pembentukan tersebut, Setyo mengaku masih dalam pengkajian. Termasuk rencana menggandeng kejaksaan masuk dalam Densus antikorupsi.

"Ya nanti kita bicarakan dengan kejaksaan," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement