Rabu 19 Jul 2017 09:51 WIB

Pansus Angket Undang Wakapolri Bahas Penyidik Polri di KPK

Red: Nur Aini
darikiri) Wakil Ketua Pansus Angket KPK Fraksi PDI-P Risa Mariska, Anggota Pansus Angket KPK Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya, Anggota Pansus Angket KPK Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun usai menggelar rapat tertutup Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7).
Foto: Republika/Prayogi
darikiri) Wakil Ketua Pansus Angket KPK Fraksi PDI-P Risa Mariska, Anggota Pansus Angket KPK Fraksi PDIP Eddy Kusuma Wijaya, Anggota Pansus Angket KPK Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu dan Anggota Pansus Angket KPK Fraksi Golkar Muhammad Misbakhun usai menggelar rapat tertutup Pansus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/7).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengundang Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Syafruddin dalam Rapat Kerja Pansus membahas personel kepolisian yang menjadi penyidik di KPK.

"Rabu pagi Pansus menerima masyarakat dan siang mengundang Wakapolri," kata Wakil Ketua Pansus Masinton Pasaribu di Jakarta, Rabu (19/7).

Dalam Raker dengan Wakapolri itu, menurut Masinton, akan dibicarakan terkait keberadaan personel Polri yang menjadi penyidik KPK dan juga terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari sisi hukum positif. Selain itu, Pansus KPK juga akan menerima audiensi dari Komite Persiapan Kongres Islam dan Laskar Bela Negara, serta Ikatan Mahasiswa Fisipol se-Indonesia pada Rabu pagi.

Kedua agenda tersebut akan dilaksanakan di Ruang KK-1 Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pansus Angket sejauh ini telah mengundang beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya terkait berbagai hal, seperti posisi hukum pansus, dan mekanisme standar prosedur KPK dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pakar yang diundang pansus, antara lain pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, dan pakar hukum tata negara yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement