Rabu 19 Jul 2017 01:23 WIB

Kejaksaan Karimun Musnahkan 2.000 Karung Pakaian Bekas

Bursa pakaian bekas
Foto: Republika
Bursa pakaian bekas

REPUBLIKA.CO.ID, KARIMUN -- Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti sekitar 2.000 karung pakaian bekas atau ballpress perkara tindak pidana kepabeanan telah berkekuatan hukum tetap.

"Ballpress yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti dari 7 perkara sejak tahun 2014 hingga 2017 yang sudah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun Selamet Sentosa mengawali acara pemusnahan, di Tanjung Balai Karimun, Selasa (18/7).

Selamet mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara, antara lain atas nama terdakwa Kasro Bin Tonasir dkk dengan nomor putusan 312/PID.SUS/2016/PN TBK tanggal 22 Februari 2017, dan barang bukti berupa 782 ballpress dan 14 karung pakaian bekas.

Kemudian, perkara atas nama terdakwa Darwin Nasution nomor putusan 296/PID.SUS/2016/PN.TBK tanggal 1 Februari 2017, dengan barang bukti berupa pakaian bekas sebanyak 530 ball. Lalu, atas nama terdakwa Zani Bin Segon nomor putusan 40/PID. SUS/2016/PN.TBK tanggal 25 April 2017, dengan barang bukti berupa barang bekas (campuran) sebanyak 90 karung dan barang pecah belah bekas (campuran) sebanyak 10 keranjang.

Selanjutnya atas nama terdakwa Helmi Bin Laradi nomor putusan 57/PID.SUS/2017/PN.TBK tanggal 31 Mei 2017, dengan barang bukti berupa 30 karung pakaian bekas.

Terdakwa Jasmine Bin Yasmedjo nomor putusan 16/PID.SUS/2014/PN.TBK tanggal 10 Desember 2014, barang bukti berupa 900 ball pakaian bekas.

Terdakwa Muchtar Bin Jumali nomor putusan 60/PID.SUS/2017/PN.TBK tanggal 31 Mei 2017, barang bukti berupa meja bekas 1 buah, alat suling air sebanyak 1 unit, kasur bekas sebanyak 7 buah, ranjang besi bekas sebanyak 2 set, karpet bekas sebanyak 4 gulung, kereta dorong bayi bekas sebanyak 2 unit, microwave bekas sebanyak 1 unit, sepeda bekas sebanyak 1 unit, barang pecah belah sebanyak 2 karton dan pakaian bekas sebanyak 113 karung.

Terakhir, atas nama terdakwa Hermanto Bin Karni dengan nomor putusan 172/PID.SUS/2016/PN.TBK tanggal 24 oktober 2016, barang bukti berupa 974 bal pakaian bekas. "Kesemua barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar lalu ditimbun," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Khusus Kepri, Parjiya mengatakan, hingga saat ini pihaknya terus melakukan pen egahan atas barang-barang yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, baik dalam bentuk barang pakaian bekas, maupun lain-lain. "Termasuk juga makanan dan lain sebagainya, " kata Parjiya dalam sambutannya.

Ia mengingatkan, penyelundupan narkoba ini dapat merusak usaha-usaha kecil di Indonesia. Selain itu, indikasi penyebaran penyakit dari pakaian bekas mengkhawatirkan, sehingga dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut.

"Upaya penegahan masuk ballpress dapat menghindari masyarakat dari penyakit yang bisa kapan saja datang," katanya.

Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim mengatakan pemerintahan daerah mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak terkait hingga proses hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap. "Dalam pemusnahan ini dapat menghindari pemahaman maupun isu kecurigaan, mengingat dalam pemusnahan juga disaksikan masyarakat," kata Anwar.

Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar tersebut membuat asap pekat membumbung tinggi, sehingga mengundang perhatian warga setempat untuk menyaksikan proses pemusnahan. "Saya pikir tadi kebakaran. Sayang kali lah dibakarin seperti ini," kata salah satu warga setempat.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement