REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang (OSO) berpesan kepada Ketua DPR RI Setya Novanto untuk bersabar atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, Setya Novanto sudah taat hukum dengan memenuhi panggilan KPK.
"Saya pesan kepada Setya Novanto supaya sabar dululah, dia kan sudah melakukan apa yang diistruksikan KPK dilakukan Setya Novanto. Dia datang pemanggilan, dia dijadikan tersangka enggak komplain. Tinggal nanti proses hukumnya yah," ujar OSO yang ditemui di Kantor Wakil Presiden, Selasa (18/7).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan KTP-elektronik (KTP-el). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan ketua umum Partai Golkar itu sebagai tersangka baru kasus KTP-el.
Menurut Jusuf Kalla, terlibatnya ketua umum partai dalam korupsi merupakan hal yang biasa. Ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka merupakan konsekuensi terhadap perbuatannya.
OSO mengaku prihatin dengan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka. Dia menyerahkan kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku, agar permasalahan yang sebenarnya dapat diketahui.
"Seperti saya bilang itu kan perbuatannya dia, saya gak tau, kebenarannya belum ada kepastian hukum, ya kita tunggu lah sedikit," kata OSO.
DPD RI melakukan rapat kerja dengan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla mengenai penetapan peraturan pemerintah tentang penataan daerah dan peraturan pemerintah tentang desain besar penataan daerah (Desertada).
Baca juga, Setnov Tersangka, KPK Siap Buka Alat Bukti di Persidangan.