Selasa 18 Jul 2017 16:04 WIB

KPK Sudah Terima Surat Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPR Setya Novanto berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Setya Novanto berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah menerima surat yang dikirmkan oleh Ketua DPR RI Setya Novanto. Saat ini, KPK sedang mempelajarinya, sebelum memberikan balasan atas surat tersebut.

"KPK sudah menerima surat dari SN. Selanjutnya tentu kita pelajari suratnya," tuturnya kepada wartawan, Selasa (18/7).

Sebelumnya, Setnov panggilan akrab Setya Novanto mengatakan belum menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Setnov mengaku sudah berkirim surat ke lembaga antikorupsi itu agar ia segera menerima surat penetapan sebagai tersangka.

"Saya akan merenung dan konsultasikan dengan penasehat hukum," kata dia.

KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-Elektronik pada Senin (17/7) kemarin. Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan KPK telah temukan bukti permulaan yang cukup untuk menambah jumlah tersangka kasus proyek pengadaan KTP-El.

KPK menetapkan Setya Novanto selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement