REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi mengungkapkan sebanyak 338 angkutan online (daring) atau angkutan sewa khusus yang direncanakan beroperasi telah disepakati Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya kuota tersebut akan diajukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, kuota untuk taksi konvensional yang telah disepakati dan akan diajukan kembali sebanyak 476 unit angkutan.
"Kuota angkutan online untuk Cimahi yang diusulkan Dishub Provinsi Jabar ke Kemenhub sebanyak 338 unit," ujar Kepala Bidang Angkutan dan Penerangan Jalan Umum Dinas Perhubungan Kota Cimahi, Endang, Selasa (18/7).
Hasil kesepakatan tersebut diperoleh setelah dilaksanakan rapat bersama Pemprov Jawa Barat. Jumlah angkutan daring yang akan diusulkan relatif meningkat dibandingkan dengan taksi konvensional dengan catatan jika disetujui Kemenhub semuanya.
Ia menuturkan, saat ini Kota Cimahi sudah memiliki 150 taksi konvensional yang terdaftar dan beroperasi. Total kuota tersebut disepakati berdasarkan kajian yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.
"Provinsi memperhitungkan jumlah penduduk, kemudian panjang jalan, kemudian pusat ekonomi," ungkapnya melalui sambungan telepon.
Terkait tarif angkutan daring akan mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 26 tahun 2017. Dimana, tarif batas bawah angkutan daring untuk wilayah Jawa sebesar Rp 3.500, sedangkan tarif atasnya sebesar Rp 6.500 per kilometer.