Selasa 18 Jul 2017 12:41 WIB

KPK Masih Bahas Peningkatan Status Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua DPR Setya Novanto didampingi Sekjen Partai Golkar Idrus Marham berjalan usai memenuhi panggilan KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan terkait penahanan ketua DPR RI Setya Novanto tergantung kebijakan dari tim penyidik.

"Kami belum bicara soal penahanan masih peningkatan status terhadap status seseorang ke penyidikan, terkait kegiatan lain akan dari tim penyidik untuk penanganan perkara ini. Kita tunggu info dari penyidik untuk perkara ini," ujar Febri, Selasa (18/7).

Untuk pencegahan ke luar negeri, sambung Febri, KPK sudah melakukan pencegahan sejak Setnov diperiksa menjadi saksi. Terkait pencegahan untuk beberapa saksi yang akan memberikan keterangan Setnov, KPK akan berkoordinasi dengan Kemenkumham.

"Tindakan pencegahan akan kami sampaikan ketika kami sudah mulai mengajukan surat kepada pihak Kemenkumham, jika memang ada saksi yang dibutuhkan untuk yang dicegah. Untuk tersangka setya Novanto sendiri sejak jadi saksi sudah kita lakukan pencegahan," jelasnya.

KPK telah resmi menetapkan Setnov menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik. Setnov panggilan akrab politisi Golkar tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek Rp 5,9 triliun. KPK memastikan sudah mengantongi dua alat bukti.

Sebelum menetapkan Setnov sebagai tersangka, penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7).

Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement