REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy menyeru kepada Kubu Djan Faridz agar segera angkat kaki dari kantor DPP PPP, karena bukan haknya lagi, kalau pun tetap bersikukuh keras tunjukan mana bukti yang memperkuat dirinya masih berhak tinggal di sana.
"Yang perlu dipertanyakan itu keberadaan Djan Faridz di kantor DPP itu ngapain, mereka itu semua sudah tidak memiliki legalitas, untuk itulah harusnya mereka angkat kaki," kata Romahurmuziy melalui siaran pers yang di terima di Cirebon, Selasa (17/7).
Dia mengatakan dulu mereka menempati kantor DPP, karena berpegang pada putusan Kasasi Mahkamah Agung dan untuk sekarang sudah dibatalkan. Putusan Peninjauan Kembali (PK) telah mengakhiri dualisme kepengurusan PPP.
Romi mengaku jika dirinya merupakan PPP yang lahir dari bawah dan Islam yang benar itu mengedepankan kelembutan. Sehingga selama ini tidak pernah melakukan tindakan kekerasan atau penyerangan. "Ingat jika ia (Djan) masih disana itu pelanggaran KUHP. Kita selama ini masih menggunakan cara-cara persuasif," tuturnya.
"Kita sudah berikan surat putusan pengadilan TUN dan salinan PK. Kalau masih ngeyel, kita akan lapor polisi jika ia masih tetap menduduki kantor DPP PPP," lanjutya.
Romi menegaskan persoalan ini penting diketahui publik agar tidak ada kesalah pahaman dan kebenaran perlu diungkap agar semakin terang bendarang. Karena menurutnya selama ini segala sesuatunya diputarbalikan seolah-olah kubu Djan Faridz itu merasa paling benar.
"Sekali lagi dengan adanya Putusan PK, seluruh dualisme kepemimpinan PPP berakhir sudah," tegasnya.
Dia menambahkan Kubu Djan Faridz dan para pengikutnya tidak lagi berhak untuk mengatasnamakan PPP pada semua tingkatan dengan dalih apapun.