Senin 17 Jul 2017 20:51 WIB

Imigrasi Blitar Periksa WNA Taiwan yang Overstay

Paspor milik warga negara asing (ilustrasi)
Foto: Wikipedia
Paspor milik warga negara asing (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR --  Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, memeriksa seorang perempuan yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Taiwan bernama SN (50). Pemeriksaan terkait dengan masalah izin tinggal yang sudah menyalahi aturan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar I Nyoman Gede Surya Mataram mengemukakan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis. Sesuai dengan data, masa berlaku visa yang dimilikinya 19 Oktober 2016 sampai 17 November 2016. "WNA itu sudah overstay datang ke kantor imigrasi menanyakan cara memperpanjang izin tinggal. Setelah pemeriksaan, kedapatan visa on arrival. Yang bersangkutan datang pada 19 Oktober 2016 dan terhitung sejak 14  Juli 2017 sudah melewati izin tinggalnya selama 239 hari," katanya di Blitar, Senin (17/7).

Surya mengatakan, sebenarnya visa itu bisa diperpanjang satu kali dengan masa perpanjangan 30 hari. Namun, hal itu tidak dilakukan yang bersangkutan, sehingga overstay atau melebihi izin tinggal kurang lebih delapan bulan. Kendati masa berlaku visa habis, masa berlaku paspor masih cukup lama, sampai 1 April 2021.

Lebih lanjut, ia juga mengatakan sebenarnya SN adalah warga negara Indonesia (WNI). Ia bekerja di Taiwan sejak 1997, dan pada 2000 menikah dengan seorang warga negara Taiwan dan telah memiliki seorang anak.  Yang bersangkutan tinggal di Taiwan dan pada 2010 menjadi warga negara Taiwan sehingga status WNI-nya sudah tidak berlaku, dan ketika datang ke Indonesia menjadi WNA.

SN juga sengaja datang ke Indonesia dengan alasan ingin bisnis. Ia masuk ke Indonesia melalui Bandara Juanda, Surabaya. Selain itu, ia juga berencana mengunjungi keluarganya, mengingat ia sebelumnya adalah WNI.  SN sudah lama tidak bertemu dengan mereka, sehingga sekalian ingin silaturahmi.

Untuk saat ini, Imigrasi Blitar telah melakukan penindakan, karena yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.  Karena sudah melebihi izin tinggal, SN juga akan dideportasi ke negaranya, Taiwan. Bahkan, SN juga akan diusulkan masuk daftar cekal.

"Karena sudah melebihi izin tinggal 60 hari, harus dideportasi dan diusulkan daftar cekal. Saat ini, menunggu tiket dipulangkan ke Taiwan," katanya.

Sementara itu, SN mengaku tidak berniat untuk melebihi izin tinggal di Indonesia. Ia mengaku awalnya datang ke Indonesia ingin bisnis tembakau sekalian menjenguk keluarganya. Namun, hal itu gagal karena ia tertipu rekan bisnisnya. "Saya kena tipu. Di Taiwan, kenal orang Jerman dan mau mengajak bisnis tembakau di Indonesia. Saya tunggu sampai sekarang, padahal dia sudah menyuruh kirim uang sampai rumah terjual," katanya.

Ia pun menyebut, sebenarnya sudah hendak mengurus perpanjangan visa, namun lupa karena ia mengurus masalah dirinya yang tertipu. Untuk itu, ia mengaku sebenarnya tidak sengaja mau melebihi izin tinggal.

Selama di Indonesia, SN dulu tinggal di Desa Tawangsari, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar. Ia sempat memiliki usaha toko bahan pokok, namun memilih bekerja menjadi TKI. Sedangkan, dalam masa kunjungannya menjadi WNA ke Indonesia, ia menginap di rumah anak maupun kerabatnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement